Sulteng Hari Ini

Pendaftaran CPNS 2024, Pemprov Sulteng Buka 540 Formasi

Dalam surat Nomor 800.1.2./317/BKD-GUB.ST/2024, Pemprov Sulteng membuka sebanyak 540 formasi CPNS 2024.

Editor: Regina Goldie
Kompas.Com
Ilustrasi CPNS dan PPPK 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ( Pemprov Sulteng ) secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024.

Dalam surat Nomor 800.1.2./317/BKD-GUB.ST/2024, Pemprov Sulteng membuka sebanyak 540 formasi CPNS 2024.

Baca juga: 
PPP Jagokan Pasangan Calon Petahana di Pilkada Banggai 2024

Pemprov Sulteng membuka formasi sebanyak 141 CPNS Tenaga Kesehatan.

Selain itu, Pemprov Sulteng 399 formasi untuk CPNS Tenaga Teknis.

Baca juga: 
Menteri Baru Supratman Andi Agtas Dikenal Sebagai Pribadi yang Ramah dan Sering Berbagi

Untuk mengikuti CPNS 2024 terdapat persyaratan umum :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK;
  12. Berijazah sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih oleh pelamar;
  13. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  14. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
  15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  16. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved