Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kanwil Kemenkumham Sulteng Pastikan Ranperbup Tojo Una-una Ramah HAM
Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah untuk memastikan serta menghasilkan rekomendasi.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tojo Una-una (Touna) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal ini diketahui saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak bersama para perancang perundang-undangan melakukan rapat perumusan rekomendasi Ranperbup Touna bersama unsur Pemerintah Daerah Sulteng, hingga Kabupaten Tojo Una-una dan Kota Palu.
Baca juga: Arus Dukungan Partai Demokrat Banggai ke Calon Petahana Makin Deras
Berlangsung di ruang Garuda Kanwil, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, Alimudin Muhammad yang juga merupakan narasumber.
Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah untuk memastikan serta menghasilkan rekomendasi atas pembentukan Ranperbup Touna.
Sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Hermansyah Siregar bahwa dalam proses pembentukan dan perancangan tersebut akan mengedepankan asas kemanusiaan serta mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM maupun harkat dan martabag setiap warga negara secara proporsional.
Baca juga: PKS Terbitkan B1 KWK untuk Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang
"Semua Ranperbup ataupun Ranperda yang kita harmonisasikan akan mengedepankan aspek HAM-nya, apalagi ini menyangkut pedagang kaki lima disana," ujar Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa HAM merupakan Hak Konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat daerah hingga pusat.
Oleh itu, menurutnya, setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan harus berkualitas, aspiratif, dan responsif.
Baca juga: Zona Integritas Sistematis dan Berkelanjutan, Langkah Berani Kementerian ATR/BPN
Hermansyah Siregar menambahkan hal itu sejalan dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh.
"Pengintegrian HAM sudah menjadi keharusan dan merupakan prioritas utama," terang Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar berharap agar pertemuan tersebut dapat merumuskan rekomendasi yang berprespektif HAM terhadap Ranperbup tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
"Semoga bisa berkontribusi positif, meminimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif, intoleransi maupun tidak perspektif HAM," tutup Hermansyah Siregar. (*)
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.