DPR RI Wacanakan Tolak Putusan MK Nomor 60 dan 70, Mahasiswa Bakal Demo Hari Ini

Selain Partai Buruh, elemen mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya juga akan turun ke jalan berunjuk rasa di Gedung DPR RI.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Isu DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 menuai protes dari berbagai kelompok di penjuru Indonesia. Bahkan, kelompok dari berbagai kota bakal berunjuk rasa guna menolak langkah DPR RI dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNPALU.COM - Isu DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 menuai protes dari berbagai kelompok di penjuru Indonesia.

Bahkan, kelompok dari berbagai kota bakal berunjuk rasa guna menolak langkah DPR RI dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Kamis (22/8/2024).

Kelompok yang menggelar unjuk rasa itu kompak mengunggah gambar “Peringatan Darurat” dengan Garuda Pancasila berlatar biru gelap.

Gambar ini digunakan sebagai simbol peringatan akan bahaya pada masa Orde Baru.

Di Jakarta, unjuk rasa rencananya bakal berlangsung di wilayah sekitar jantung kekuasaan, yakni DPR RI dan sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Pihak yang pertama kali menyatakan akan turun ke jalan guna mengawal putusan MK adalah Partai Buruh.

Selain Partai Buruh, elemen mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya juga akan turun ke jalan berunjuk rasa di Gedung DPR RI.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) adalah salah satunya.

Baca juga: Heboh! Narasi Peringatan Darurat Mendadak Viral, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

elain BEM UI, Kepresidenan Mahaiswa Universitas Trisakti, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Singaperbangsa Karawang juga akan 'menyerbu' DPR.

Adapun putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu mulai terancam dengan kesimpulan rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada.

Dari rapat Panja tersebut, diambil kesimpulan “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kesimpulan DPR RI tersebut tentunya bertentangan dengan putusan MK yang mengembalikan aturan bahwa usia Cagub Cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan calon.

Keputusan DPR RI tersebut dinilai memuluskan jalan Kaesang Pangarep yang hendak maju di Pilkada tingkat provinsi. 

Tagar Peringatan Darurat kemudian viral di media sosial.

Sejumlah tokoh seperti Najwa Shihab, Panji Pragiwaksono, Abdur Arsyad, hingga musisi Hindia Baskara Putra, dan Fiersa Besari pun mengunggah foto Peringatan Darurat dengan gambar lambang Garuda Indonesia. 

Bunyi catatan rapat: 

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi. 

Namun suara PDIP kalah dengan fraksi lain yang menyepakati usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran. 

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.

Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat. 

"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman. 

Baca juga: PPP Resmi Dukung AA-AKA Maju Pilgub Sulteng 2024, Fairus: Selamat pada Pasangan BERAMAL

Anggota dari Fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman. 

Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan. 

"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.

Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK. 

PDIP menyebut bahwa seharusnya undang-undang mengacu pada putusan MK bukan MA. 

"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan.

Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Selain itu MK juga menguatkan UU Pilkada yang menyebut minimal usia Cagub Cawagub harus 30 tahun saat pendaftaran.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved