Viral
VIRAL! Video Syur 1 Menit 24 Detik Mirip Azizah Salsha, Kini Istri Pratama Arhan Lapor Polisi
Viral video syur 1 menit 24 detik mirip istri Pratama Arhan, Azizah Salsha beredar di media sosial.
Hoaks dan fitnah yang dimaksud yakni tuduhan miring yang menyebutnya terlibat perselingkuhan dengan pria lain.
Laporan itu dilayangkan Azizah Salsha melalui tiga kuasa kuasa hukumnya dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant. Mereka antara lain Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH.
Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dalam laporan Azizah, akun-akun penyebar fitnah disangkakan melanggar pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.
Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Polisi Selidiki Video Syur
Polda Metro Jaya tengah menelusuri peredaran video syur mirip Zize.
"Saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (21/8/2024).
Ade Safri menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam penyebaran video Azizah Salsha itu.
"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar dia.
(*)
Juara Tapi Terancam Didiskualifikasi, Peserta MTQ Kasimbar Parigi Moutong Tuntut Keadlian |
![]() |
---|
Perkelahian Viral Gegara Buah Sukun di Batam Kota, 3 Warga Jalani Perawatan Medis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Shuniyya Ruhama, Waria Jadi Penceramah Viral dan Jadi Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Viral Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur, untuk Kunjungan Prabowo dan Presiden Prancis |
![]() |
---|
Viral Suami Selingkuh dengan Mertua hingga Hamil di Soppeng, Istri Sah Diceraikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.