Jimly Asshiddiqie : PKPU Lama Berlaku Jika PKPU Baru Belum Ditetapkan Hingga 27 Agustus

Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Editor: Regina Goldie
Handover
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa jika Peraturan KPU (PKPU) yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan hingga 27 Agustus 2024, maka PKPU yang berlaku untuk Pilkada 2024 adalah PKPU yang lama sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa batas usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.

Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Februari 2025.

Baca juga: 
PKPU dalam Pilkada, Apa Itu dan Mengapa Penting?

Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).

fsadsakmfkmofkoadkad
Cuitan Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam X, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, Kaesang telah memperoleh tiga dokumen dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Ketiga dokumen tersebut mencakup surat keterangan mengenai belum pernah terpidana, surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, dan surat keterangan yang menyatakan hak pilihnya tidak sedang dicabut dari daftar pemilih. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved