Jimly Asshiddiqie : PKPU Lama Berlaku Jika PKPU Baru Belum Ditetapkan Hingga 27 Agustus
Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa jika Peraturan KPU (PKPU) yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan hingga 27 Agustus 2024, maka PKPU yang berlaku untuk Pilkada 2024 adalah PKPU yang lama sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa batas usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.
Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Februari 2025.
Baca juga: PKPU dalam Pilkada, Apa Itu dan Mengapa Penting?
Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, Kaesang telah memperoleh tiga dokumen dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Ketiga dokumen tersebut mencakup surat keterangan mengenai belum pernah terpidana, surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, dan surat keterangan yang menyatakan hak pilihnya tidak sedang dicabut dari daftar pemilih. (*)
3 Calon Ketua Umum PSI Hadir, Ribuan Kader Padati Graha Saba Buana Solo |
![]() |
---|
PSI Ganti Logo Jadi Gajah di Kongres Solo 2025, Ini Makna Simbolnya |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
Jokowi Tidak Maju Jadi Calon Ketum PSI, Ini Penjelasan Kaesang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.