PKPU dalam Pilkada, Apa Itu dan Mengapa Penting?
PKPU adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia untuk mengatur pelaksanaan pemilihan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Setelah viral mengenai Revisi RUU Pilkada, terdapat satu aturan mutlak yang dipakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama proses Pilkada berlangsung.
Aturan tersebut merupakan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
PKPU adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia untuk mengatur pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) di Indonesia.
PKPU ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang dan bersifat mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk calon, partai politik, pemilih, dan penyelenggara pemilu.
Baca juga: KPU Palu Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Wali Kota 2024
Dalam konteks Pilkada, PKPU mengatur berbagai aspek teknis dan prosedural yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
Jadwal dan Tahapan Pilkada:
PKPU menetapkan jadwal resmi pelaksanaan Pilkada, termasuk tahapan-tahapan penting seperti pendaftaran calon, masa kampanye, hari pemungutan suara, dan penetapan hasil.
Persyaratan Calon:
PKPU mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk ketentuan mengenai usia, pendidikan, dan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal! PDIP Duga Ada Andil Prabowo: Orang yang Dicap Otoriter Bisa Berbuat Baik
Proses Kampanye
PKPU juga mengatur mekanisme kampanye yang harus dilakukan oleh pasangan calon, termasuk pembatasan penggunaan dana kampanye, media yang digunakan, dan larangan-larangan tertentu selama masa kampanye.
Pemungutan dan Penghitungan Suara
PKPU menetapkan tata cara pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), termasuk bagaimana surat suara harus disiapkan, cara pemilih memberikan suara, serta prosedur penghitungan dan rekapitulasi suara.
Baca juga: Erina Gudono Pamer Gaya Hidup Mewah, Begini Kondisi Bisnis Kaesang Saat Ini
Pengawasan dan Sanksi
PKPU mengatur mekanisme pengawasan Pilkada serta sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, termasuk calon, partai politik, atau penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan atau pelanggaran lainnya.
Penyelesaian Sengketa
PKPU juga mengatur prosedur penyelesaian sengketa hasil Pilkada jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil yang diumumkan oleh KPU.
PKPU ini dikeluarkan berdasarkan mandat dari undang-undang yang mengatur tentang pemilu dan Pilkada di Indonesia, dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, transparan, dan demokratis. (*)
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Wapres Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya |
![]() |
---|
KPU Kota Palu Gelar Raker Pemutakhiran Data Parpol, Dorong Transparansi dan Validitas Keanggotaan |
![]() |
---|
Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Persoalkan Keabsahan Ijazah SMA |
![]() |
---|
KPU Belum Terima Pengajuan PAW Usai 5 Anggota DPR Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Rapat Penguatan dan Evaluasi, Bawaslu Sulteng Nilai Pemilu 2024 Berlangsung Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.