Sigi Hari Ini

KPU Sigi Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Sigi, Soleman, mengatakan pengumuman DPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Sigi mencakup 193.773 pemilih.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Ketua KPU Sigi, Soleman. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum ( KPU Sigi ) mengimbau masyarakat untuk memeriksa Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan dan melaporkan kesalahan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Ketua KPU Sigi, Soleman, mengatakan pengumuman DPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Sigi mencakup 193.773 pemilih.

"Kami meminta masyarakat untuk segera memeriksa data mereka. Jika ada ketidaksesuaian, harap hubungi PPS atau datang ke kantor KPU dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tanggapan tersebut akan diproses untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dimulai setelah pengumuman DPS pada 28 Agustus," kata Soleman kepada TribunPalu.com, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: 
Umar Soroti Langkah DPR, Sebut Bertentangan dengan Aspirasi Rakyat

DPS kali ini mencakup 98.265 laki-laki dan 95.508 perempuan, dengan total 471 tempat pemungutan suara. 

Lebih lanjut,kata dia, pengumuman DPS telah berlangsung sejak 18 Agustus dan akan berakhir pada 28 Agustus. 

Soloman menyampaikan, hingga saat ini KPU bersama jajaran terus melakukan sosialisasi dilakukan melalui papan pengumuman di RT/RW, kantor desa, serta media sosial.

Baca juga: 
LBH Rumah Hukum Tadulako Siap Beri Bantuan Hukum kepada Peserta Aksi Pengawalan Putusan MK di Palu

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk memeriksa apakah nama mereka terdaftar dengan benar. Jika ada kekeliruan, masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan," tambah Soleman.

KPU Sigi juga menggunakan laman website dan media sosial sesuai dengan ketentuan PKPU 7/2017 untuk melakukan sosialisasi. 

Soleman menambahkan, rapat pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada 13 September. Proses sosialisasi akan terus berlanjut hingga penetapan DPT.

"Bagi yang kesulitan memeriksa nama mereka, kami menyediakan aplikasi cek DPT online sebagai alternatif. Beberapa laporan mengenai ketidakterdaftaran atau perbaikan data telah kami terima dan rekap dari PPS akan digunakan untuk menyusun DPSHP," pungkas Soleman. (*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved