Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Wapres Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews.com/Rahmat Nugraha, KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. 

TRIBUNPALU.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen dari pihak tergugat, yang menjadi hambatan dalam jalannya persidangan.

Ketua majelis hakim, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa kuasa hukum pihak tergugat belum mendaftarkan diri ke sistem pengadilan.

“Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir secara langsung untuk mengikuti agenda sidang.

Namun, Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir secara langsung.

Ia diwakili oleh pengacaranya, Dadang Herli Saputra.

Baca juga: Akses Palu-Parigi Moutong Kebun Kopi Sempat Terputus Akibat Longsor, Kini Sudah Normal Bertahap

Sementara itu, KPU sebagai tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal mereka.

Gugatan ini menuntut Gibran dan KPU untuk membayar uang ganti rugi yang sangat besar, yakni senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Hakim Budi menetapkan sidang berikutnya pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda melengkapi legal standing dari pihak tergugat.

Duduk Perkara

Gugatan ini sendiri mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Penggugat Subhan Palal mengklaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Dalam dokumen gugatannya, Subhan menulis bahwa Gibran diduga tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r).

Gugatan ini secara khusus menyoroti Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu dan Pasal 13 huruf (r) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved