Undangan Rapat KPU-DPR Terkait Revisi PKPU Pilkada Beredar, Tertulis Bahas Putusan MA
Terdapat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan kepada Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU mengenai Pilkada.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Terdapat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas revisi PKPU mengenai Pilkada.
Dalam undangan yang diterima oleh Tribunnews.com, disebutkan bahwa rapat akan berlangsung dari Sabtu hingga Senin (24-26 Agustus 2024) dan akan dimulai pada pukul 19.00 WIB.
Rapat tersebut akan dilaksanakan di Hotel Ayana Midplaza, yang terletak di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie : PKPU Lama Berlaku Jika PKPU Baru Belum Ditetapkan Hingga 27 Agustus
Sementara, berdasarkan undangan tersebut, ada lima agenda rapat yang akan dilakukan.
Namun, pada salah satu agenda yang akan dibahas, tertulis adanya pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang sempat diketok pada 29 Mei 2024 lalu.
"Acara, konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," demikain tertulis dalam undangan yang beredar itu.
Baca juga: Polres Morut Gelar Sispamkota, Antisipasi Situasi Mungkin Terjadi Selama Pilkada 2024
Sedangkan, empat agenda lainnya yang akan dibahas yaitu:
- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota.
- Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya
Adapun undangan yang beredar itu juga sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifudin tertanggal 22 Agustus 2024.
Tribunnews.com telah menghubungi Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dan Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus untuk mengonfirmasi kebenaran undangan tersebut.
Selain itu, pihak dari KPU yaitu Komisioner KPU, Idham Holik juga telah dihubungi Tribunnews.com.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.
Baca juga: Situasi Mulai Kondusif Pasca Ricuh Demo di Depan Kantor DPR RID Sulteng
Putusan MA Sempat Dipilih Baleg untuk Revisi UU Pilkada, Berakhir Dibatalkan
Seperti diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sempat dipilih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat rapat revisi UU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Sehingga, saat itu, Baleg memutuskan bahwa batas minimal pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
Sementara, Baleg mengindahkan putusan MK yang mengatur bahwa batas calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat ditetapkan sebagai kandidat pasangan di Pilkada.
Pada saat itu, mayoritas fraksi di DPR RI, selain PDIP, menyetujui aturan batas usia calon di Pilkada berdasarkan putusan MA.
Baca juga: KPU Palu Tetapkan RSUD Anutapura Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Wali Kota dan Wakilnya
"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR RI dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Bunyi catatan rapat:
"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"
Buntut dari putusan tersebut, gelombang protes pun muncul di masyarakat di hampir seluruh wilayah pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Akhirnya, karena adanya demonstrasi tersebut, DPR RI akhirnya memutuskan untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan memakai putusan MK.
Di sisi lain, sebelumnya, putusan Baleg tersebut rencananya akan disahkan pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis pagi.
Namun, akibat tidak terpenuhinya kuorum, maka sidang paripurna dibatalkan.
Baca juga: Erina Gudono Pamer Gaya Hidup Mewah, Begini Kondisi Bisnis Kaesang Saat Ini
Adapun keputusan resmi DPR RI untuk batal merevisi UU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis malam kemarin atau tidak, Dasco membantahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
Baca juga: Satu Setelan Jas Anggota DPR RID Morowali Dibanderol Rp 2,5 Juta, Dipakai Saat Pelantikan
Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunNews
| Kanwil ATR/BPN Sulteng Resmi Terapkan Sertifikat Elektronik, Perdana Diserahkan ke 10 Warga Palu |
|
|---|
| Longki Djanggola: Sertifikat Elektronik Wujud Layanan Pertanahan yang Transparan dan Aman |
|
|---|
| Mempertimbangkan Penerapan Reverse Mechanism Selection dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Akhirnya Terkuak, Ahmad Sahroni Sebut Temuan 'Black Mamba' di Rumahnya Murni Serangan Sistematis |
|
|---|
| Matindas J Rumambi Dorong Pengawasan dan Edukasi Anak Terkait Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dnsjndfjsnfjnsjdnas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.