Kanwil Kemenkumham Sulteng

Ramai Aksi Demonstrasi, Dirjen HAM Imbau Polri Mengedepankan Prinsip Hak Asasi Manusia

Dirjen HAM menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum, , prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia harus tetap dijunjung tinggi.

|
Penulis: Zulfadli |
Handover
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini.

Termasuk aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respon elemen masyarakat, mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, komika, politikus, dll. 

Dhahana Putra menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia harus tetap dijunjung tinggi.

Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana Putra mengingatkan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar.

Polri harus memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. 

Dirjen HAM itu juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

"Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara," ujar Dhahana dalam rilis tertulisnya pada Minggu (25/8/2024).

Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 juga menggariskan bahwa "Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia."  

Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. 

Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.

Terlebih, Dhahana menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No Pol: 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip danstandar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia. 

Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. 

Dengan adanya dua regulasi ini, maka sepatutnya nilai prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved