Pilwali Palu 2024

Berkas Sempat Dikembalikan, KPU Palu Nyatakan Berkas Paslon Wartabone-Rizal Sah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima dokumen persyaratan pencalonan pasangan bakal calon Muhammad Wartabone dan Rizal Daeng Sewang.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Handover
Berkas paslon Wartabone-Rizal itu dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Palu, pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 21:11 WITA. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima dokumen persyaratan pencalonan pasangan bakal calon Muhammad Wartabone dan Rizal Daeng Sewang untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Periode 2024-2029, 

Sebelumnya, kedua paslon itu sempat mengalami kendala teknis terkait berkas.

Baca juga: 
Bupati Banggai Desak Seluruh Camat segera Realisasikan Anggaran Kecamatan Rp 5 Miliar

Adapun dokumen paslon tersebut diusung Partai NasDem, PKS dan PSI.

Berkas paslon Wartabone-Rizal itu dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Palu, pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 21:11 WITA.

Baca juga: 
Bawaslu Pastikan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Sesuai Aturan

Diketahui, pasangan ini hampir gagal memenuhi syarat pencalonan setelah dokumen mereka sempat dikembalikan untuk perbaikan. 

Namun, setelah memperbaiki kekurangan, termasuk kesalahan teknis berupa kurangnya materai, berkas tersebut akhirnya disahkan oleh KPU. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved