Pilwali Palu 2024
Berkas Sempat Dikembalikan, KPU Palu Nyatakan Berkas Paslon Wartabone-Rizal Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima dokumen persyaratan pencalonan pasangan bakal calon Muhammad Wartabone dan Rizal Daeng Sewang.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima dokumen persyaratan pencalonan pasangan bakal calon Muhammad Wartabone dan Rizal Daeng Sewang untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Periode 2024-2029,
Sebelumnya, kedua paslon itu sempat mengalami kendala teknis terkait berkas.
Baca juga: Bupati Banggai Desak Seluruh Camat segera Realisasikan Anggaran Kecamatan Rp 5 Miliar
Adapun dokumen paslon tersebut diusung Partai NasDem, PKS dan PSI.
Berkas paslon Wartabone-Rizal itu dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Palu, pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 21:11 WITA.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Sesuai Aturan
Diketahui, pasangan ini hampir gagal memenuhi syarat pencalonan setelah dokumen mereka sempat dikembalikan untuk perbaikan.
Namun, setelah memperbaiki kekurangan, termasuk kesalahan teknis berupa kurangnya materai, berkas tersebut akhirnya disahkan oleh KPU. (*)
Hari Ini, KPU Tetapkan Hadianto-Imelda Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Terpilih |
![]() |
---|
Digugat Pasangan HANDAL, KPU Palu Siap Buktikan Transparansi Hasil Pemilu di MK |
![]() |
---|
Ketua KPU Kota Palu Ungkap Alasan 63.603 Surat Pemberitahuan Pilkada Tidak Terdistribusi |
![]() |
---|
KPU Kota Palu Tetapkan Hadianto-Imelda Pemenang Pilwali 2024 |
![]() |
---|
Hari Kedua Rapat Pleno, KPU Palu Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari 3 Kecamatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.