Selasa, 21 April 2026

Pilwali Palu 2024

Irmayanti Pettalolo: ASN Dilarang Terlibat Kampanye dan Gunakan Atribut Politik

Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo menyampaikan materi tentang Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Fadhila
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menjadi narasumber dalam sosialisasi Netralitas ASN se-Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menjadi narasumber dalam sosialisasi Netralitas ASN se-Kota Palu.

Kegiatan itu berlangsung di SwissBell Hotel Kota Palu, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Palu.

Baca juga: 
Hadianto Rasyid: Kawasan Kuliner Kalikoa Akan Jadi Ikon Baru Palu

Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo menyampaikan materi tentang Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.

Irmayanti Pettalolo menyatakan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih dsri praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 12.

Irmayanti Pettalolo menambahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, melarang PNS memberikan dukungan politik dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Baca juga: 
Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli Tingkatkan Keamanan dengan Trali Besi

"Dalam hal etika terhadap diri sendiri, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan terlibat dalam partai politik praktis," jelas  Irmayanti Pettalolo.

Irmayanti Pettalolo mengatakan, ASN merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting memiliki sikap profesional dan berintegritas.

Baca juga: 
Pasangan Anwar - Reny Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RS Undata Palu

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan sikap netralitas untuk dijadikan asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

"ASN selama proses Pilkada, agar tetap menahan diri supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Berhati-hati dalam menggunakan media sosial," ucap Irmayanti Pettalolo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved