UMP 2025 Mulai Dibahas Pertengahan September, Formula Pengupahan Tak Berubah

Indah Anggoro Putri menjelaskan hingga saat ini, belum ada perubahan terkait rumus pengupahan.

Editor: Regina Goldie
Handover
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri. 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai UMP tahun 2025 akan dilakukan pada pertengahan September 2024. 

Indah Anggoro Putri menjelaskan hingga saat ini, belum ada perubahan terkait rumus pengupahan, sehingga penetapan UMP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021, mengatur bahwa formula penghitungan UMP tahun 2025 tetap menggunakan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Baca juga: 
Pengurus Golkar Sulteng Instruksikan Kader Dukung ATFM di Pilkada Banggai 2024

Sesuai dengan pasal 26 ayat 4, gaji pekerja dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan yang ditambahkan dengan nilai penyesuaian untuk upah minimum tahun berikutnya. 

Pasal 26 ayat 5 menjelaskan bahwa nilai penyesuaian tersebut dihitung dengan menambahkan inflasi pada hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, yang kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Baca juga: 
TPID Sulteng Tekan Inflasi di Bawah 3 Persen, Fokus pada Pengendalian Pangan

Indah Anggoro Putri juga memastikan bahwa pemerintah tengah memproses penetapan UMP yang harus dilakukan oleh gubernur setiap tahun menjelang akhir tahun, dengan batas waktu penetapan paling lambat 21 November 2024. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akan secara resmi mengumumkan ketetapan UMP tahun 2025 pada awal bulan September mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved