UMP 2025 Mulai Dibahas Pertengahan September, Formula Pengupahan Tak Berubah
Indah Anggoro Putri menjelaskan hingga saat ini, belum ada perubahan terkait rumus pengupahan.
TRIBUNPALU.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai UMP tahun 2025 akan dilakukan pada pertengahan September 2024.
Indah Anggoro Putri menjelaskan hingga saat ini, belum ada perubahan terkait rumus pengupahan, sehingga penetapan UMP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021, mengatur bahwa formula penghitungan UMP tahun 2025 tetap menggunakan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Pengurus Golkar Sulteng Instruksikan Kader Dukung ATFM di Pilkada Banggai 2024
Sesuai dengan pasal 26 ayat 4, gaji pekerja dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan yang ditambahkan dengan nilai penyesuaian untuk upah minimum tahun berikutnya.
Pasal 26 ayat 5 menjelaskan bahwa nilai penyesuaian tersebut dihitung dengan menambahkan inflasi pada hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, yang kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Baca juga: TPID Sulteng Tekan Inflasi di Bawah 3 Persen, Fokus pada Pengendalian Pangan
Indah Anggoro Putri juga memastikan bahwa pemerintah tengah memproses penetapan UMP yang harus dilakukan oleh gubernur setiap tahun menjelang akhir tahun, dengan batas waktu penetapan paling lambat 21 November 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akan secara resmi mengumumkan ketetapan UMP tahun 2025 pada awal bulan September mendatang. (*)
Panduan Daftar Akun SIAPKerja, Akses Layanan Ketenagakerjaan Lebih Mudah |
![]() |
---|
Menaker Terbitkan Surat Edaran Larang Diskriminasi dalam Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dipastikan Terima Bantuan Subsidi Upah 2025, Cek Namamu di Sini |
![]() |
---|
Sukses Jalankan Pabrik CPP Senoro Tanpa Kecelakaan Kerja, Kemenaker Anugerahi JOB Tomori Penghargaan |
![]() |
---|
Nur Ichwan Isnaini: Pentingnya Pengawasan dan Pelatihan Bahasa Indonesia untuk TKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.