Palu Hari Ini
Polresta Palu Ungkap 6 Kasus Kejahatan Sepanjang Agustus 2024
Unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap enam kasus kejahatan sepanjang bulan Agustus 2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap enam kasus kejahatan sepanjang bulan Agustus 2024.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 tersangka dengan total 8 laporan polisi.
Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika mengatakan kasus - kasus yang berhasil diungkap yakni pertama kasus pembongkaran rumah oleh 5 tersangka dengan 3 laporan polisi. para tersangka berinisial OP, MR, SW, MFF dan MA.
"Salah satu dari lima tersangka inisial MR telah melaksanakan sebanyak 8 TKP," ujar Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika dalam Konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Forum Pemuda Kelurahan Tipo Tolak Keras Aktivitas Pertambangan Galian C di Area Pemukiman Warga
Barang bukti berhasil diamankan dari pembongkaran rumah antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit laptop Lenovo, 1 unit HP Oppo, 1 karung kawat las, 15 buah tabung LPG 3 kg, dan kawat tembaga sebanyak 2 kg.
"Kelima tersangka diancam dengan Hukuman yang bermacam- macam ada yang 9 tahun penjara dan 7 tahun penjara," ujar Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika
Kasus kedua pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 1 tersangka dengan 1 laporan polisi.
Tersangka berinisial SAP, melancarkan aksinya di Jl Padat karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus ketiga adalah pencurian biasa yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Tondo. Dari kasus ini, 1 unit HP Redmi Note 10 berhasil diamankan. tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kasus keempat pencurian dengan kekerasan oleh 3 tersangka dengan 1 laporan polisi.
Para tersangka berinisial MF, M, dan S, melancarkan aksinya di Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu menjelaskan kronologis kejadian dimana para pelaku menyerempet korban yang mengakibatkan korban terjatuh sehingga HP korban terpental kejalan kemudian pelaku mengambil Hp korban sambil memperlihatkan sebilah pisau badik.
| Wali Kota Palu Terapkan WFH dan WFA bagi ASN Mulai Pekan Depan |
|
|---|
| Kota Palu Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Catat Suhu 36°C |
|
|---|
| Wali Kota Palu Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Sampah Liar dan Gulma Bisa Didenda |
|
|---|
| Hati-hati! Ini 5 Pelanggaran Lingkungan di Palu Bisa Bikin Kena Denda Rp2 Juta |
|
|---|
| Taman Huntap Duyu, Dari Hunian Penyintas Jadi Destinasi Favorit di Kota Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Unit-Jatanras-Polresta-Palu-berhasil-mengungkap-enam-kasd.jpg)