Palu Hari Ini
Polresta Palu Ungkap 6 Kasus Kejahatan Sepanjang Agustus 2024
Unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap enam kasus kejahatan sepanjang bulan Agustus 2024.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau badik, dan 1 unit HP iPhone 11. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasus kelima adalah kepemilikan senjata tajam oleh tersangka berinisial MN yang diamankan saat hendak melakukan tawuran.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Yamaha Fino, 1 buah ketapel, dan 1 buah mata busur. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasus terakhir melibatkan penganiayaan dan pengancaman oleh tersangka anak di bawah umur berinisial UA (17).
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) dan 335 ayat (1) KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
| Polsek Tawaeli Serahkan Dua Tersangka Narkoba, 13 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Satlantas Polresta Palu Edukasi Pengguna Jalan Lewat Kegiatan Dikmas Lantas |
|
|---|
| Kreativitas Mahasiswi di Unisa Palu, Daun Kelor Dimanfaatkan untuk Hasilkan Bawang Merah |
|
|---|
| 95 Klub Se-Indonesia Ramaikan Sirnas B Palu, Jadi Seri Pembuka 2026 |
|
|---|
| Kesiapan Capai 99 Persen, Sirnas B Palu Siap Bergulir di Gelora Bumi Kaktus Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Unit-Jatanras-Polresta-Palu-berhasil-mengungkap-enam-kasd.jpg)