Palu Hari Ini

Polresta Palu Ungkap 6 Kasus Kejahatan Sepanjang Agustus 2024

Unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap enam kasus kejahatan sepanjang bulan Agustus 2024. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap enam kasus kejahatan sepanjang bulan Agustus 2024.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap enam kasus kejahatan sepanjang bulan Agustus 2024. 

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 tersangka dengan total 8 laporan polisi.

Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika mengatakan kasus - kasus yang berhasil diungkap yakni pertama kasus pembongkaran rumah oleh 5 tersangka dengan 3 laporan polisi. para tersangka berinisial OP, MR, SW, MFF dan MA.

"Salah satu dari lima tersangka inisial MR telah melaksanakan sebanyak 8 TKP," ujar Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika dalam Konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Forum Pemuda Kelurahan Tipo Tolak Keras Aktivitas Pertambangan Galian C di Area Pemukiman Warga

Barang bukti berhasil diamankan dari pembongkaran rumah antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit laptop Lenovo, 1 unit HP Oppo, 1 karung kawat las, 15 buah tabung LPG 3 kg, dan kawat tembaga sebanyak 2 kg.

"Kelima tersangka diancam dengan Hukuman yang bermacam- macam ada yang 9 tahun penjara  dan 7 tahun penjara," ujar Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika

Kasus kedua pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 1 tersangka dengan 1 laporan polisi.

Tersangka berinisial SAP, melancarkan aksinya di Jl Padat karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ketiga adalah pencurian biasa yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Tondo. Dari kasus ini, 1 unit HP Redmi Note 10 berhasil diamankan. tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kasus keempat pencurian dengan kekerasan oleh 3 tersangka dengan 1 laporan polisi.

Para tersangka berinisial MF, M, dan S, melancarkan aksinya di Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu menjelaskan kronologis kejadian dimana para pelaku menyerempet korban yang mengakibatkan korban terjatuh sehingga HP korban terpental kejalan kemudian pelaku mengambil Hp korban sambil memperlihatkan sebilah pisau badik.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau badik, dan 1 unit HP iPhone 11. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasus kelima adalah kepemilikan senjata tajam oleh tersangka berinisial MN yang diamankan saat hendak melakukan tawuran.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Yamaha Fino, 1 buah ketapel, dan 1 buah mata busur. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.

Kasus terakhir melibatkan penganiayaan dan pengancaman oleh tersangka anak di bawah umur berinisial UA (17). 

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) dan 335 ayat (1) KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved