Pemerintah Rancang Program Pensiun Tambahan untuk Pekerja

Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa peningkatan rasio pengganti perlu dilakukan karena saat ini Indonesia masih berada di kisaran 15-20 persen. 

Editor: Regina Goldie
Handover
Pemerintah sedang merancang program pensiun tambahan untuk para pekerja. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah sedang merancang program pensiun tambahan untuk para pekerja.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pengganti, yaitu perbandingan antara pendapatan saat pensiun dengan gaji yang diterima selama bekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini dirancang untuk meningkatkan rasio pengganti bagi para pekerja.

Baca juga: 
Kolaborasi Brida Sulteng dan Untad Riset Pengembangan Selat Makassar

"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa program baru ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki rasio pengganti, yakni perbandingan antara pendapatan saat pensiun dan gaji yang diterima selama bekerja.

Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa peningkatan rasio pengganti perlu dilakukan karena saat ini Indonesia masih berada di kisaran 15-20 persen. 

Baca juga: 
PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik di Donggala dan Sigi Kamis 5 September 2024

Sementara itu, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menetapkan bahwa rasio pengganti seharusnya mencapai minimal 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

Program ini adalah peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga: 
Ditresnarkoba Seret 3 Tersangka Penyalahguna Narkotika ke Kejati Sulteng

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun, akan ditetapkan kriteria bagi pegawai dengan pendapatan tertentu diwajibkan untuk membayar iuran yang dipotong dari gaji mereka guna mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tutur Ogi Prastomiyono.

Lebih lanjut, meskipun program ini merupakan tambahan, keikutsertaan dalam program ini tetap wajib bagi para pekerja, diluar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved