BKN Umumkan Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang dan Dapat Gunakan Meterai Tempel
Sebagai perbandingan, sebelumnya peserta hanya diizinkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai, namun kini dapat menggunakan meterai tempel.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS 2024 ).
Pengumuman tersebut berkaitan dengan penggunaan meterai tempel atau meterai konvensional dalam dokumen yang diperlukan.
Sebagai perbandingan, sebelumnya peserta hanya diizinkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai, namun kini mereka juga dapat menggunakan meterai tempel.
Baca juga: Tunjukkan Toleransi Antar Agama, Ditlantas Polda Sulteng Gelar Bakti Sosial
Aturan tersebut kini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 mengenai Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi CPNS 2024.
Kendati demikian, bukan berarti para peserta sudah tidak boleh lagi menggunakan e-meterai, setelah ada pengumuman baru tersebut.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan pendaftar seleksi CPNS 2024 boleh memilih salah satu, yakni memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
Baca juga: PLN Hadirkan Sumur Bor 140 Meter di Desa Binangga, Solusi Air Bersih bagi 1.200 Warga Parimo
Peraturan tersebut, diberlakukan demi memberikan kesempatan kepada para pelamar untuk menyelesaikan pendaftaran mereka.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," ujar Suharmen dalam keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).
Suharmen lantas menjelaskan, saat para peserta ingin menggunakan e-meterai, ada kendala teknis dalam sistem e-meterai PERURI.
Baca juga: Gubernur Sulteng dan Rektor UT Teken MoU
Sehingga, menyebabkan banyak calon pendaftar belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.
Hal tersebut, kemudian berdampak kepada para peserta karena belum bisa mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan berlaku.
Di mana, pada jadwal awal, pendaftaran CPNS 2024 ditutup pada 6 September 2024.
Namun, karena hal yang terjadi itu, pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Dilansir laman bkn.go.id, optimalisasi pengisian formasi CPNS 2024 juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran tersebut.
Baca juga: Pemerintah Morowali Terbitkan Edaran Waspada Mpox, Kenali Gejala dan Penularannya
Di mana, pada tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Pemerintah lewat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas) ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS 2024 ini.
Terhitung hingga 5 September 2024 Pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.
Meskipun diberi tambahan waktu, pihak BKN tetap mengimbau agar para peserta tidak mendaftar di akhir batas waktu, demi kelancaran proses pendaftaran.
Baca juga: Meriah! Festival Danau Lindu 2024 Diikuti Wisatawan Lokal hingga Nasional
Sebab, kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran.
Jadi, lewat kesempatan ini, pelamar diminta untuk memanfaatkan waktu perpanjangan pendaftaran dengan maksimal.
Untuk informasi selengkapnya mengenai penggunaan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai tempel pada dokumen CPNS 2024 bisa dibaca di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribun News
CPNS 2024
Kabar Gembira, Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Hasil Nilai Integrasi SKD dan SKB Seleksi CPNS Kemenkumham Tahun 2024 Resmi Diumumkan |
![]() |
---|
Link Pengumuman CPNS 2024 dari 120 Instansi Pusat dan Daerah per Jumat Siang Ini, Cek di Sini |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil SKB CPNS 2024: BPK, BPS, BKN, Kemenkumham, Kemenkominfo, PUPR, Kementan |
![]() |
---|
CEK Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2024: Kemenkumham, Kemenkominfo, PUPR, Kementan, BPK, BPS, BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.