Pelaku Rudapaksa di Banggai
Kronologi Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwuk Banggai Sulteng
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah kos kawasan Luwuk Selatan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - AA (22) mendekap di balik dinginnya jeruji besi Polres Banggai atas perbutan bejatnya terhadap gadis 19 tahun.
Pria yang tinggal di kompleks Pasar Tua Kelurahan Bungin itu merudapaksa gadis 19 tahun dengan cara tak bermoral.
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah kos kawasan Luwuk Selatan.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, terduga pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari korban.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang pelaku menghampiri dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. Sehingga handuk korban terlepas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwuk Banggai
Kemudian pelaku membekap mulut dan mencekik leher korban agar tidak berteriak sembari membuka pakaiannya.
"Korban tak berdaya sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya," tutur Tio.
Setelah itu pelaku tertidur dan korban keluar dari kamar kosan dan langsung melapor ke polisi atas hal yang telah dialaminya.
"Pelaku mengakui perbuatannya," ucap Tio.
Pelaku AA kini ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan.(TribunBreakingNews/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.