Pelaku Rudapaksa di Banggai

Kronologi Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwuk Banggai Sulteng

Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah kos kawasan Luwuk Selatan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai membekuk seorang pria terduga pelaku rudapaksa, AA (22) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (11/9/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - AA (22) mendekap di balik dinginnya jeruji besi Polres Banggai atas perbutan bejatnya terhadap gadis 19 tahun.

Pria yang tinggal di kompleks Pasar Tua Kelurahan Bungin itu merudapaksa gadis 19 tahun dengan cara tak bermoral.

Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah kos kawasan Luwuk Selatan. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, terduga pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari korban. 

Kejadian itu terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 05.00 Wita. 

Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang pelaku menghampiri dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. Sehingga handuk korban terlepas. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwuk Banggai

Kemudian pelaku membekap mulut dan mencekik leher korban agar tidak berteriak sembari membuka pakaiannya. 

"Korban tak berdaya sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya," tutur Tio. 

Setelah itu pelaku tertidur dan korban keluar dari kamar kosan dan langsung melapor ke polisi atas hal yang telah dialaminya. 

"Pelaku mengakui perbuatannya," ucap Tio.

Pelaku AA kini ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan.(TribunBreakingNews/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved