Selasa, 14 April 2026

Parimo Hari Ini

Pemda Parimo Kenalkan Perda Baru, Radio Publik Lokal Siap Mengudara

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. III Tahun 2

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. III Tahun 2023 mengenai Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. III Tahun 2023 mengenai Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah. 

Acara ini juga mencakup uji publik Radio Swara Kayubura 94,7 FM, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tinombo Selatan pada Rabu (11/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong, Garmawan, menjelaskan dasar hukum pembentukan radio tersebut, yaitu:

1. Pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan, terarah, dan akuntabel berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) UUD Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca juga: Opan Wijaya, Pria Asal Parimo Raih Posisi 1st Runner Up Putera Wisata Indonesia 2024

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah.

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

4. Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah.

Garmawan menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memastikan lembaga penyiaran publik lokal Radio Pemerintah Daerah dapat menyebarkan informasi positif kepada masyarakat, mendukung program pembangunan, serta kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan.

Radio ini akan menyiarkan program dengan komposisi: berita 40 persen, keagamaan 10 % , pendidikan 20 % , budaya 10 % , dan hiburan 20?ri total waktu siaran per hari. 

Selain itu, radio ini diwajibkan untuk menyiarkan minimal satu program berbahasa daerah Kaili dan Manado, menggunakan sumber daya lokal dalam produksi program siaran, serta memiliki kantor penyiaran daerah dengan studio untuk memproduksi program lokal. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved