Banggai Hari Ini

Polisi Damaikan Kasus Kakak Pukul Adik Gegara Candaan di Luwuk Banggai

Polisi menyelesaikan perkara penganiayaan secara Restorative Justice, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Ramli Suma bersama orang tua dan kedua

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi menyelesaikan perkara penganiayaan secara Restorative Justice, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Ramli Suma bersama orang tua dan kedua belah pihak yang bertikai, Jumat (13/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menyelesaikan perkara penganiayaan secara Restorative Justice, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Ramli Suma bersama orang tua dan kedua belah pihak yang bertikai.

Problem solving atas masalah penganiayaan antar warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai dalam hal ini antara kakak beradik yakni RI (24) sang kakak dan RA (19) selaku adik.

Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, bahwa permasalahan ini terjadi pada hari Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah orang tuanya.

Saat itu keduannya bersama ayah mereka sedang melakukan pengepakan ikan yang akan dibawa ke Kota Palu. 

Baca juga: Sulteng Kantongi Empat Medali di PON Aceh Sumut 2024

Dalam proses tersebut, kakak beradik itu saling bercanda satu dengan lainnya. Akan tetapi karena sang kakak sudah dalam pengaruh minuman beralkohol (mabuk) lantas menanggapinya secara serius.

“Sehingga terlibat adu mulut hingga berujung pada pemukulan,” jelas Asdar.

Mendapat laporan, Bhabinkamtibmas gerak cepat menggelar pertemuan di Polsek Luwuk pada jam 01.30 Wita, dengan memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap kedua pihak.

“Alhasil kakak beradik yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved