Banggai Hari Ini
Polisi Damaikan Kasus Kakak Pukul Adik Gegara Candaan di Luwuk Banggai
Polisi menyelesaikan perkara penganiayaan secara Restorative Justice, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Ramli Suma bersama orang tua dan kedua
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menyelesaikan perkara penganiayaan secara Restorative Justice, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Ramli Suma bersama orang tua dan kedua belah pihak yang bertikai.
Problem solving atas masalah penganiayaan antar warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai dalam hal ini antara kakak beradik yakni RI (24) sang kakak dan RA (19) selaku adik.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, bahwa permasalahan ini terjadi pada hari Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah orang tuanya.
Saat itu keduannya bersama ayah mereka sedang melakukan pengepakan ikan yang akan dibawa ke Kota Palu.
Baca juga: Sulteng Kantongi Empat Medali di PON Aceh Sumut 2024
Dalam proses tersebut, kakak beradik itu saling bercanda satu dengan lainnya. Akan tetapi karena sang kakak sudah dalam pengaruh minuman beralkohol (mabuk) lantas menanggapinya secara serius.
“Sehingga terlibat adu mulut hingga berujung pada pemukulan,” jelas Asdar.
Mendapat laporan, Bhabinkamtibmas gerak cepat menggelar pertemuan di Polsek Luwuk pada jam 01.30 Wita, dengan memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap kedua pihak.
“Alhasil kakak beradik yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,” pungkasnya. (*)
| Tak Terima Ditegur karena Merokok Depan IGD, Pria di Banggai Aniaya Satpam RSUD |
|
|---|
| Riset Potensi Tanaman Pangan Bantu Pemkab Banggai Rumuskan Pembangunan Pertanian |
|
|---|
| Wagub Sulteng Lepas Tim Si Kembang Sultan, Awasi 17 Sarana Produksi Pangan dan Gizi di Banggai |
|
|---|
| Pemkab Banggai Mulai Realisasikan Program Strategis Sektor Perikanan |
|
|---|
| Lindungi Data, DKISP Banggai Sosialisasikan Perbup tentang MKI SPBE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polisi-menyelesaikan-perkara-penganiayaan-secara-Restoratids.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.