Wacana Cukai Naik 5 Persen, Cek Daftar Harga Rokok Tahun 2025

Tarif Cukai Hasil Tembakau diwacanakan akan meningkat minimum 5 persen untuk dua tahun ke depan. Berikut daftar kisaran Harga Rokok untuk tahun 2025.

SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN
Ilustrasi rokok. Tarif Cukai Hasil Tembakau diwacanakan akan meningkat minimum 5 persen untuk dua tahun ke depan. Berikut daftar kisaran Harga Rokok untuk tahun 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) diwacanakan akan meningkat minimum 5 persen untuk dua tahun ke depan.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong agar pemerintah menerapkan tarif tersebut.

Dikutip TribunPalu.com dari Kontan.co.id, Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan, tarif CHT yang turun tersebut salah satunya dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

“Disamping itu juga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” tutur Wahyu saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, Selasa (10/9/2024).

Lalu berapa perkiraan harga rokok di tahun 2025 usai Cukai Tembakau Naik 5 persen?

Diketahui rekomendasi tarif CHT minimal 5 persen itu lebih rendah dari 2023 dan 2024 yang dikenakan tarif rata-rata 10 persen.

Berikut daftar kisaran harga rokok 2025:

Marlboro Lights 20 Batang

2024: Rp 50.000
2025: Rp 52.500

Marlboro Merah 20 batang

2024: Rp 50.000
2025: Rp 52.500

Djarum Super 16 Batang

2024: Rp 35.100 
2025: Rp 36.855

Gudang Garam Surya16 Batang

2024: Rp 36.700
2025: Rp 38.535

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved