Morowali Hari Ini

Korupsi Lahan Manggrove Morowali, Penyidik Kejati Paparkan Kasus ke BPK

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah memaparkan kasus tersebut bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Editor: Regina Goldie
Handover
Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan mangrove seluas sekitar 30 hektar di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, yang melibatkan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), kini tengah dalam penyidikan. 

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah memaparkan kasus tersebut bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tengah ( BPK Sulteng ) untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian negara.

Beberapa pihak, termasuk pemegang surat keterangan tanah (SKT), mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, serta Kepala Desa setempat, telah dimintai keterangan. 

Baca juga: 
Bus Transit Palu Beroperasi Mulai 1 Oktober 2024, Layani 4 Koridor dengan Tarif Berdasarkan Jarak

"Untuk perkara BTIG, penyidik sedang berkoordinasi dengan Auditor Negara (BPK Sulteng) dan dalam waktu dekat akan melakukan pemaparan terkait kerugian keuangan negara," kata Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, di Kota Palu, Rabu (18/9/2024)

Ia mengatakan, hari ini penyidik telah melakukan pemaparan dengan auditor BPK RI untuk menentukan ada tidaknya unsur kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut bermula dari laporan Akhmad, mantan Ketua BPD Ambunu, terkait penjualan hutan mangrove yang terletak di belakang pemukiman warga. Lahan tersebut, yang sebelumnya tidak memiliki pemilik, mulai dijual ketika BTIIG masuk sebagai investor pada akhir 2022. 

Baca juga: 
Polda Sulteng Libatkan 6.256 Personel Amankan Pilkada 2024

Perusahaan tersebut membeli lahan dengan harga Rp500 juta per hektar. Saat ini, di lahan yang telah dibersihkan, berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang segera akan diresmikan.

Sebelum penjualan berlangsung, BPD telah beberapa kali mengusulkan kepada kepala desa agar hasil penjualan lahan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Usulan tersebut termasuk opsi untuk membagikan hasil penjualan secara merata atau membangun fasilitas umum seperti gedung serbaguna. 

Namun, usulan tersebut diabaikan, meskipun masyarakat khawatir hilangnya hutan mangrove akan berdampak pada ekosistem, mata pencaharian, dan perlindungan alami dari bencana seperti tsunami. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved