Pilkada Banggai 2024

KPU Tetapkan DPT Pilkada Banggai 269.838 Pemilih

DPT yang ditetapkan meliputi 23 kecamatan, 337 desa/kelurahan, dan 660 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total pemilih sebanyak 269.838 orang.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
KPU Kabupaten Banggai telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Banggai pada Jumat malam, (20/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Banggai pada Jumat malam.

DPT yang ditetapkan meliputi 23 kecamatan, 337 desa/kelurahan, dan 660 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total pemilih sebanyak 269.838 orang.

Baca juga: 
Rudi Dewanto: Pelatihan BBPVP Solusi Kesenjangan Tenaga Kerja

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan DPT ini, termasuk Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Banggai, Bawaslu beserta jajarannya, partai politik, pasangan calon melalui LO, pemerintah, serta stakeholder terkait," ujar Ketua KPU Banggai, Santo Gotia.

Santo Gotia memberikan apresiasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang telah bekerja keras. 

Tak lupa, Santo Gotia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Banggai yang telah berpartisipasi aktif dalam proses panjang ini.

Baca juga: 
Hadianto Rasyid Resmi Buka Festival Tangga Banggo, Dorong Penguatan Budaya Khas Palu

"Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang terus mengawal dan memberitakan proses ini dengan baik dan partisipatif," tambah Santo Gotia.

Proses penetapan DPT ini menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Banggai, untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved