Pilkada Banggai 2024

KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar

Banding yang diajukkan KPU Banggai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar kembali dimenangkan mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adja

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Banding yang diajukkan KPU Banggai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar kembali dimenangkan mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, melalui kuasa hukum Jati Centre Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali kalah melawan mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar.

Setelah kalah di PTUN Palu, banding yang diajukkan KPU Banggai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar kembali dimenangkan Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum Jati Centre Palu.

Lima Komisoner KPU Banggai yang dipimpin Santo Gotia itu harus menerima kenyataan pahit berdasarkan Putusan PTTUN Makassar Nomor : 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal, 12 Desember 2024.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTTUN Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Polhut ke-58, Gubernur: Nyalakan Semangat Bhakti Wirawana Menjaga Hutan

Sebelumnya, Sugianto Adjadar melalui Tim Kuasa Hukum Jati Centre Palu berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Palu. 

Tak terika dengan putusan tersebut, KPU Banggai melakukan upaya banding.

"Ini merupakan bukti kesewenang-wenangan harus di lawan. Tim Hukum saya, Jati Centre Palu membuktikan ketidak profesional dan kualitas mereka," ujar Sugianto, Sabtu (21/12/2024).

Pria yang biasa disapa Gogo ini juga menegaskan bahwa saat ini dokumen laporan ke DKPP sementara dirampungkan. 

"Bukan hanya persoalan putusan sanksi kemarin, tapi ada beberapa dugaan masalah KPU Banggai yang akan dilaporkan secara bertahap," pungkasnya.

Diketahui, perkara gugatan ke PTUN berkaitan dengan sanksi kode etik yang dilayangkan KPU Banggai kepada Sugianto Adjadar yang kala itu sebagai anggota PPK Batui pada Pemilu 2024.

Gogo menilai sanksi kode etik tersebut tak mendasar, sehingga keputusan KPU Banggai tsrsebut diseret ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara. (*)
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved