Minggu, 12 April 2026

Pilkada Banggai 2024

Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat

Bahkan, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini masih mempertanyakan dasar keputusan daluwarsa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Status Daluwarsa perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai oleh Kejaksaan Negeri Banggai masih mengundang tanda tanya publik. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Status Daluwarsa perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai masih mengundang tanda tanya publik.

Bahkan, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini masih mempertanyakan dasar keputusan daluwarsa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Diketahui, Kejari Banggai menyimpulkan kasus tindak pidana Pilkada 3 pejabat dianggap daluwarsa lantaran pihak kepolisian tidak menyanggupi batas waktu pengembalian berkas perkara selama 3 hari sesuai Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu.

Meski begitu, alasan Kejari Banggai tidak dapat diterima oleh kepolisian.

Penyidik Polres Banggai mengganggap mereka sudah mengembalikan berkas perkara atas petunjuk Jaksa Penuntut sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Sumber kepolisian membeberkan, Tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pertama kali dilaksanakan pada Jumat, 29 November 2024 pukul 13.00 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.

Baca juga: Pemda Donggala Resmikan Bus Trans Donggala dan Feeder, Hewan Endemik Tarsius dan Penyu Jadi Ikon

Kemudian, berkas P19 dan dikembalikan oleh Jaksa kepada Penyidik pada hari Senin, 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, di Kantor Bawaslu Banggai.

Setelah itu, pemenuhan dan pengiriman kembali tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 16.30 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.

Anehnya, Jaksa tiba-tiba mengeluarkan P19 kedua pada 5 Desember 2024 pada jam yang tidak disebutkan.

Namun, surat tersebut baru diserahkan bersama dengan pengembalian berkas perkara dan SPDP pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 10.00 Wita.

Itupun tidak diserahkan kepada Penyidik, dan bukan diserahkan ke Sentra Gakumdu di Kantor Bawaslu Banggai, melainkan dimasukkan ke Sium Polres Banggai.

Padahal, dalam Peraturan Bersama Sentra Gakumdu, Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pengembalian berkas kembali kepada Jaksa oleh Penyidik dilakukan dalam waktu paling lama 3 hari kerja.

Namun, dalam P19 kedua yang diberikan Jaksa disebutkan bahwa waktu yang diberikan kepada Penyidik hanya dari tanggal 2-4 Desember 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved