Sulteng Hari Ini

Pjs Bupati dan Wali Kota Tak Sesuai Usulan, TA Gubernur: Ada Oknum Pejabat dengan Timses Bermain

Kehadiran Pjs kepala daerah itu ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat Pemprov Sulteng.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengukuhkan dua Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banggai dan Tolitoli. Pengisian Pjs itu karena kepala daerah di kedua kabupaten tersebut maju lagi di Pilkada 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penjabat Sementara (Pjs) mengisi kursi bupati di sejumlah daerah Sulawesi Tengah.

Pengisian Pjs itu karena kepala daerah di kedua kabupaten tersebut maju lagi di Pilkada 2024.

Teranyar, Bahran mengisi Pjs Bupati Tolitoli dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah, sebagai Pjs Bupati Banggai.

Beredar pula SK Pjs Morowali Utara Nelson Metubun, Irvan di Banggai Laut dan Muksin Pakaya di Kota Palu.

Kehadiran Pjs kepala daerah itu ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat Pemprov Sulteng.

Baca juga: Sehari Sebelum Cuti, Gubernur Rusdy Mastura Kukuhkan Penjabat Sementara Bupati Banggai dan Tolitoli

Itu karena tak satupun yang menjadi penjabat sesuai usulan gubernur.

Padahal Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebelumnya mengusulkan tiga nama untuk setiap daerah.

Misalnya usulan Pjs Bupati Banggai Laut (Balut) tanggal 6 September 2024. Ada nama Yuniarto Pasman, Neng Elly, Eddy Nicolas Lesnusa.

Usulan Pjs Wali Kota Palu tertanggal 6 September 2024 adalah Eddy Nicolas Lesnusa, Neng Elly dan Faidul Keteng.

Sedangkan untuk Pjs Bupati Tolitoli 2 September 2024 diusulkan Rohani Mastura, Dahri Saleh dan Adiman. 

Untuk Pjs Bupati Morowali Utara, Gubernur Cudy, mengusulkan nama Yudiawati Vidiana Windarrusliana, Faidul Keteng, dan Adiman.

Adapun Pjs Bupati Banggai, diusulkan Faidul Keteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana dan Andi Hajidin.

Seluruhnya diusulkan sebelum petahana Rusdy Mastura cuti kampanye 25 September 2024.

Hasilnya, tak satu pun usulan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2018, diaminkan Kemendagri.

Baca juga: Pemkot Tingkatkan Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Palu

Bahkan, Nelson Metubun dan Irvan kabarnya menyatakan pengunduran diri atas surat keputusan yang beredar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved