Sulteng Hari Ini

Pjs Bupati dan Wali Kota Tak Sesuai Usulan, TA Gubernur: Ada Oknum Pejabat dengan Timses Bermain

Kehadiran Pjs kepala daerah itu ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat Pemprov Sulteng.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengukuhkan dua Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banggai dan Tolitoli. Pengisian Pjs itu karena kepala daerah di kedua kabupaten tersebut maju lagi di Pilkada 2024. 

Keduanya merasa tak pernah diusulkan gubernur.

Tenaga Ahli Komunikasi Gubernur Rusdy Mastura Andono Wibisono enggan mengomentari informasi yang berkembang di lingkup Pemprov Sulteng itu.

‘’Benar saya terus mengikuti perkembangannya. Siapa yang diusulkan gubernur, siapa yang diduga memainkan usulan. Bahkan chating oknum pejabat dengan timses gubernur saja saya punya. Gubernur hari ini sudah cuti. Jadi kalau mau bertanya lebih detail tanya ke Pjs gubernur ya,’’ ujar pria 53 tahun itu menghindar saat ditemui wartawan di acara pekerja dan pengusaha media di Kota Palu, (25/9/2024).

Cak Ando, yang juga Juru Bicara Cudy-SAH setuju netralitas ASN dijaga sebagai marwah abdi negara.

Menurutnya, jika birokrat berpolitik, haus kekuasaan dan jabatan, maka rakyat merugi membayar gaji para pejabat dan ASN.

‘’Sebaiknya jadi pejabat yang netral saja. Untuk apa buat-buat relawan. Pejabat kok jadi relawan, sembunyi sembunyi," ucap Andono.

"Terbuka saja. Main politik untuk jabatan selanjutnya dengan berharap yang didukung menang. Itu sangat tidak pantas dilakukan seorang pejabat ASN."

Baca juga: Hadianto Rasyid Cuti Kampanye, Irmayanti Pettalolo Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Palu

Andono menjelaskan, Pemprov Sulteng dalam tiga tahun terakhir menyabet 34 penghargaan, termasuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Award Sulteng 2023. 

Sesuai dengan ketentuan yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomer 74 Tahun 2016, usulan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah secara berjenjang. 

Bila selevel provinsi, maka usulan penjabat sementara ditunjuk menteri. 

Bila selevel kabupaten dan kota ditunjuk oleh menteri atas usulan gubernur.

Hal senada juga bersesuaian dengan surat Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, 20 September 2024.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved