Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Gelar Ekpose dan Launching Pengembangan Website SITARU

Peluncuran Web SITARU tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 26 Tahun 2007.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah, Novalina, membuka secara resmi kegiatan Eskpose dan Launching Pengembangan WEB Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah, Novalina, membuka secara resmi kegiatan Eskpose dan Launching Pengembangan WEB Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Acara itu berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam Sambutannya, Pjs Gubernur Sulteng Novalina mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Para Stakeholder, Mitra Kerja, Para panitia acara dan semua yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan Ekspose dan Launching Pengembangan WEB Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU) Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: 
Bawaslu Donggala Tekankan Laksanakan Tugas Secara Profesional

“Kedepan Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU) Provinsi Sulawesi Tengah ini saya harap bisa menjadi media informasi yang dapat menyimpan dan menyampaikan data informasi spasial baik dari seluruh OPD Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Novalina.

Adapun peluncuran Web SITARU tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Baca juga: 
Bawaslu Beri 7 Imbauan Kepada Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala

Undang-undang tersebut menyebutkan Kewenangan Pemerintah Provinsi salah satunya melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah Provinsi, dan Kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara itu, tujuan dari kegiatan pengembangan WEB Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU) Provinsi Sulawesi Tengah yaitu:

A. Menginformasikan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat, pelaku usaha dan lembaga pemerintah lainnya;

B. Menginformasikan peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042 dan rencana tata ruang lainnya;

C. Memberikan jangkauan informasi mengenai program dan kegiatan penataan ruang dalam proses perencanaan, ruang, kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang perlu diketahui oleh masyarakat, pelaku usaha dan lembaga Pemerintah lainnya;

Baca juga: 
Oktober Penuh Warna: Harvesting Gernas BBI/BBWI Bersamaan Festival Danau Poso Sajikan Kejutan

D. Menyediakan Sistem Informasi Geospasial berbasis Website;

E. Mempermudah dan mempercepat masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan segala informasi mengenai informasi data spasial peta pola ruang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042 dan data-data spasial lainnya yang akan dikembangkan ditahun-tahun selanjutnya;

F. Mensosialisasikan tata cara pengoperasian peta spasial rencana tata ruang untuk mendapatkan informasi arahan spasial yang akurat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved