Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Buka 5.330 Formasi PPPK Tahun 2024, Terbanyak Tenaga Teknis

Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor: 800.1.2/701/BKD-GUB.ST/2024 ditandatangani langsung Pjs. Gubernur Sulawesi Tengah Novalina.

Editor: Regina Goldie
Handover
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Zhikra

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor: 800.1.2/701/BKD-GUB.ST/2024 ditandatangani langsung Pjs. Gubernur Sulawesi Tengah Novalina tertanggal 30 September 2024.

Pemprov Sulteng membuka formasi sebanyak 2.117 untuk PPPK Guru.

Selain itu, sebanyak 624 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 2.589 untuk formasi PPPK Teknis.

Baca juga: 
Bupati Sigi Tinjau Progres Akhir Pembangunan Kantor Bupati di Desa Bora

Untuk mengikuti PPPK 2024 terdapat persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: 
Kanwil Kemenkumham Sulteng Siap Gelar Seleksi CAT Calon Notaris di BKN Palu

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan NI PPPK.

10. Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 untuk JF Teknis dan Kesehatan hanya bisa diikuti oleh Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aktif bekerja sampai saat ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved