Poso Hari Ini

Pemkab Poso Umumkan Seleksi PPPK 2024, 367 Formasi Guru Tersedia

Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor 810/826/BKPSDM/IX/2024 Tetang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Editor: Regina Goldie
Handover
Pemerintah Kabupaten Poso resmi mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Poso resmi mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor 810/826/BKPSDM/IX/2024 Tetang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2024 . 

Surat tersebut ditandatangani langsung Plt. Bupati Poso M Yasin Mangun tertanggal 02 Oktober 2024.

Baca juga: 
Imigrasi Banggai Dorong Penggunaan E-Paspor untuk Kemudahan Proses Keimigrasian

Pemerintah Kabupaten Poso membuka formasi sebanyak  367 untuk PPPK Guru.

Selain itu, sebanyak 404  formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan ribuan untuk formasi PPPK Teknis.

Untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa persyaratan umum :

1.   Warga  Negara  Indonesia  yang  memiliki  kualifikasi  pendidikan  (jenjang  dan  jurusan) sesuai dengan persyaratan  formasi jabatan yang dibutuhkan;

2.   Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun atau paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) Tahun pada  saat  melamar,  ditunjukkan  dengan  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang    masih berlaku  dan  nama  yang  tertera  di  KTP  sesua i  dengan   yang  tertera  pada Ijazah;

Baca juga: 
Sudaryano R Lamangkona Ungkap Seluruh Wilayah Sulteng Resmi Lepas Status Daerah Tertinggal

3.   Tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang sudah mempunyai  kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana;

4.   Tidak   pernah   diberhentikan    dengan    hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri    atau diberhentikan    tidak    dengan      hormat      sebagai      CPNS/PNS/CPPPK/PPPK/Anggota TNI/P0LRI/Pegawai BUMN/Pegawai  BUMD/Pegawai  Swasta;

5.   Tidak    berkedudukan    sebagai    CPNS/PNS/CPPPK/PPPK/Calon   Anggota    TN1/P0LRI serta   Anggota TNl/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

6.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: 
Operasi SAR Nelayan Hilang di Moutong Ditutup, Korban Belum Ditemukan

7.   Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8.   Memiliki  kompetensi  yang  dibuktikan  dengan  sertifikasi  keahlian  tertentu  yang  masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk Formasi ]abatan yang mempersyaratkan;

9.   Memiliki Pengalaman Pengabdian  terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

10. Bersedia  ditempatkan di seluruh wilayah  kerja Pemerintah Kabupaten Poso. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved