Poso Hari Ini
Pemkab Poso Umumkan Seleksi PPPK 2024, 367 Formasi Guru Tersedia
Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor 810/826/BKPSDM/IX/2024 Tetang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Poso resmi mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor 810/826/BKPSDM/IX/2024 Tetang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2024 .
Surat tersebut ditandatangani langsung Plt. Bupati Poso M Yasin Mangun tertanggal 02 Oktober 2024.
Baca juga: Imigrasi Banggai Dorong Penggunaan E-Paspor untuk Kemudahan Proses Keimigrasian
Pemerintah Kabupaten Poso membuka formasi sebanyak 367 untuk PPPK Guru.
Selain itu, sebanyak 404 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan ribuan untuk formasi PPPK Teknis.
Untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa persyaratan umum :
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan formasi jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun atau paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) Tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan nama yang tertera di KTP sesua i dengan yang tertera pada Ijazah;
Baca juga: Sudaryano R Lamangkona Ungkap Seluruh Wilayah Sulteng Resmi Lepas Status Daerah Tertinggal
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/CPPPK/PPPK/Anggota TNI/P0LRI/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD/Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/CPPPK/PPPK/Calon Anggota TN1/P0LRI serta Anggota TNl/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Baca juga: Operasi SAR Nelayan Hilang di Moutong Ditutup, Korban Belum Ditemukan
7. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk Formasi ]abatan yang mempersyaratkan;
9. Memiliki Pengalaman Pengabdian terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Poso. (*)
DPRD Poso Sahkan RPJMD 2025–2029, Jadi Pedoman Pembangunan 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Wabup Poso Buka Program Cocoa Care untuk Tingkatkan Produktivitas Kakao |
![]() |
---|
Geosite di Kabupaten Poso Resmi Dilindungi, Potensi Wisata dan Pendidikan Ditingkatkan |
![]() |
---|
Kabupaten Poso Resmi Jadi Geoheritage, 24 Situs Geologi Dilindungi |
![]() |
---|
Kabupaten Poso Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Geologi oleh Kementerian ESDM RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.