DPRD Palu
DPRD Palu Tutup Caturwulan II Masa Sidang 2024 dengan 6 Agenda Rapat
DPRD Palu resmi menutup masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2024, Rabu (9/10/2024).
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Zhikra
TRIBUNPALU.COM, PALU – DPRD Palu resmi menutup masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2024, Rabu (9/10/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu, Mohammad Anugrah Pratama di ruang sidang utama, Jl Moh Hatta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Wakil Ketua DPRD Mohammad Anugrah Pratama yang memimpin rapat tersebut menerangkan waktu pelaksanaan rapat masa persidangan caturwulan II sidang 2024 tercatat kurang lebih berjalan selama 96 hari kerja.
Dimulai pelaksanaan rapat badan musyawarah pada Senin 27 Mei 2024, hingga rapat paripurna hari ini.
Mohammad Anugrah Pratama menjelaskan, ada enam keseluruhan agenda rapat masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2024.
Baca juga: DPRD Palu Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun 2024
Adapun keseluruhan agenda rapat tersebut, sebagai berikut.
1. Telah selesainya keseluruhan tahapan pembentukan produk hukum daerah masuk ketegori kumulatif, yakni Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
2. Telah selesainya keseluruhan agenda pembahasan, hingga kesepakatan bersama antara Wali Kota Palu kebijakan umum APBD, dan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2025, dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024.
3. Telah selesai agenda tahapan pembentukan produk hukum daerah berupa rancangan peraturan daerah berasal dari hal prakarsa Wali Kota Palu, dengan empat peraturan daerah, yakni Perda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Perda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Perda tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan, dan Perda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
4. Terdapat satu rancangan Perda ditarik kembali dalam pembahasan bersama, antara pemerintah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu, dan tidak dapat dibahas kembali dalam masa persidangan caturwulan II, yaitu Rancangan Perda tentang Pembentukan Kelurahan Vatutela.
5. Tersisa dua rancangan peraturan daerah berasal dari pemerintah Kota Palu belum memasuki tahapan finalisasi pembentukan produk hukum daerah dan membutuhkan DPRD dalam implementasi fungsi pembentukan Perda, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
6. Selesainya beberapa agenda tahapan awal masa keanggotaan DPRD Kota Palu periode 2024-2029, dimulai dari pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, hingga pembentukan alat kelengkapan dewan rentang waktu masa jabatan dua tahun, enam bulan. (*)
Legislator Gerindra Alfian Chaniago Terima Kunjungan Manajemen TribunPalu.com |
![]() |
---|
Sekwan DPRD Palu Muliati Purnatugas per 1 September 2025 |
![]() |
---|
IMM Palu Desak Pemkot Alihkan Anggaran Bus Trans ke Pendidikan |
![]() |
---|
Pansus I DPRD Palu Minta Pemkot Fokuskan Belanja Daerah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Legislator PDIP Haekal Ishak Kundapil di Palu Barat, Warga Curhat Soal Tenaga Kebersihan Minim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.