Sulteng Hari Ini
AMAN Sulteng Minta Pemerintah Sahkan UU Perlindungan Masyarakat Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Su
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (11/10/2024).
Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah berlokasi di Jl Letjend Suprapto, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
puluhan masa aksi yang mengenakan atribut adat berupa siga, tiba di lokasi unjuk rasa sekira pukul 09:30 WITA, dan langsung menyuarakan orasi bernada protes di depan Komnas HAM Sulteng.
Mereka juga membentangkan berbagai spanduk yang berisi poin-poin tuntutan dari masa aksi yang berasal dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Perempuan Aman, dan Barisan Pemuda Adat Nusantara.
Baca juga: Kasrem 132/Tadulako dan Forkopimda Sulteng Sambut Kedatangan Menteri Hukum dan HAM RI
Dalam kesempatan tersebut, usai orasi tuntutan digaungkan, 15 orang perwakilan massa aksi diterima oleh Kabag Umum Komnas HAM Sulteng, Edy Sutichno.
Dalam dialog tersebut Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Sulteng, Yasin Labente mengatakan bahwa masyarakat adat Sulawesi Tengah menuntut disahkannya undang-undang masyarakat adat yang selama 10 tahun masa jabatan presiden Joko Widodo tak kunjung menemui titik terang.
“Pada tahun 2014, Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk memasukkan poin terkait pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat dalam visi-misinya. Namun hingga kini undang-undang itu belum disahkan,” ucap Yasin.
Lebih lanjut Yasin mengungkapkan bahwa, masyarakat adat di Sulawesi Tengah sejak tahun 2008 telah memperjuangkan hal tersebut dengan melobi berbagai pihak termasuk Komnas HAM agar Undang-undang itu disahkan.
Selanjutnya Yasin menambahkan bahwa, selain Undang-undang masyarakat adat, mereka juga meminta agar undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) juga direvisi.
“Kami juga meminta agar pemerintah merevisi Undang-Undang KSDAE dan mencabut Permen ATR nomor 14 tahun 2004, hentikan perampasan wilayah masyarakat adat, dan hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tegas Yasin.
Menurut Yasin, Tidak Adanya Undang-undang tersebut membuat masyarakat adat sering menghadapi berbagai tekanan, contohnya kasus-kasus kriminalisasi di Pekurahua, dimana ada 10 orang masyarakat adat yang sedang menjalani proses hukum.
Masalah serupa juga Kata Yasin menimpa 19 orang masyarakat adat di Taman Nasional Kepulauan Togean, dimana mereka dituduh mengelola lahan yang diklaim sebagai bagian dari kawasan taman nasional, padahal mereka telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan turun-temurun dari nenek moyang mereka.
“Kami selaku masyarakat adat berharap agar semua masalah ini dapat segera ditangani melalui pengesahan undang-undang yang jelas serta melindungi hak-hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Umum Komnas HAM Sulteng, Edy Sutichno dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI agar tuntutan dari masyarakat adat khususnya di Sulawesi Tengah dapat segara ditangani.
“Kami akan mengkonsultasikan hal ini ke Komnas HAM Jakarta agar Komnas HAM RI bisa mendorong terkait pengesahan secepatnya rancangan Undang-Undang masyarakat adat,” tuturnya. (*)
Proposal Fiktif HUT RI Catut Organisasi Jurnalis, Polisi Buka Pintu Laporan |
![]() |
---|
Pemuda GKST Gelar Napak Tilas 38 KM Bada–Rampi untuk Peringati HUT RI ke 80 |
![]() |
---|
Kodam XXIII di Sigi Dinilai Perkuat Iklim Investasi, Pertanian hingga Produk Lokal |
![]() |
---|
Kunjungan Pasca Pelantikan Terus Berlanjut, KPID Sulteng Sapa Kompas TV dan Tribun Palu |
![]() |
---|
BKKPA-ST Akan Gelar Upacara, Aksi Bersih Dan Dialog Sambut HUT RI Ke-80 Di Gunung Rore Kautimbu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.