Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai Bersinergi Wujudkan Banggai Inovatif
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kedua belah pihak secara aktif.
TRIBUNPALU.COM, LUWUK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai terus berkomitmen mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di kalangan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kedua belah pihak secara aktif melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI secara gratis.
Dalam upaya memperluas jangkauan informasi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai telah memasang X Banner di seluruh kantor pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sejumlah desa di Kabupaten Banggai.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang mudah diakses mengenai fasilitas pendaftaran KI gratis bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Kemenkumham Buka Gerbang Pengaduan, Jamin Seleksi CPNS 2024 Bersih dan Transparan
Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Pelita Desa yang digagas oleh pihaknya.
Hermansyah Siregar berharap agar masyarakat di Kab. Banggai dapat mengetahui betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di Kabupaten Banggai, terutama di daerah-daerah pelosok, dapat memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka dan mendapatkan akses yang mudah terhadap layanan pendaftaran KI,” ujar Hermansyah Siregar.
Baca juga: Wajah Jadi Sandi, Kemenkumham Sulteng Andalkan Face Recognition Cegah Joki di SKD CPNS
Hermansyah Siregar mengatakan bahwa dengan melakukan Pendaftaran KI dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pemiliknya, selain berdampak pada perlindungan hukum, masyarakat juga akan merasakan manfaat lainnya seperti peningkatan nilai ekonomis, hingga membuka peluang bisni lainnya.
“Perlindungan KI ini sangat banyak manfaatnya, tentunya adalah untuk melindungi dan memajukan segala karya yang dihasilkan oleh masyarakat,” imbuH Hermansyah Siregar.
Andi Nur Syamsi, Kepala BRIDA Kabupaten Banggai, menambahkan bahwa fasilitasi pendaftaran KI gratis ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan inovasi dan kreativitas masyarakat.
Baca juga: Lima Rumah Semi Permanen di Lrg Setia Budi Palu Ludes Terbakar, 30 Personel Pemadam Terlibat
“Dengan memberikan kemudahan dalam pendaftaran KI, kami berharap dapat mendorong lahirnya lebih banyak produk-produk lokal yang berdaya saing dan memiliki nilai tambah,” jelasnya.
Selain pemasangan X Banner, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai juga akan melakukan kegiatan sosialisasi secara langsung ke masyarakat, baik melalui workshop, seminar, maupun kunjungan ke desa-desa. (*)
Banggai
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.