Imigrasi Palu

Imigrasi Palu Optimalkan Pelayanan Paspor Melalui Inovasi LALAMPA di Desa Pandajaya, Kabupaten Poso

Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor karena petugas imigrasi yang akan mendatangi pemohon di lokasi.

Editor: Regina Goldie
Handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berada di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso pada Jumat (25/10/2024). 

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berada di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso pada Jumat (25/10/2024).

Bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamona Selatan dan Kantor Desa Pandajaya, Kantor Imigrasi Palu melaksanakan pelayanan paspor jemput bola melalui inovasi LALAMPA (Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa).

Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor karena petugas imigrasi yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: 
Operasi Zebra Tinombala 2024, Satlantas Polresta Palu Beri Hadiah Helm untuk Pengendara

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengapresiasi atas pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palu dan berharap apa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palu bisa terus dilaksanakan untuk pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang lebih baik.

Inovasi LALAMPA dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif bagi masyarakat yang bertempat tinggal cukup jauh dari kantor imigrasi atau tidak punya waktu untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengurusan paspor.

Inovasi LALAMPA ini diperuntukkan khusus untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku. Untuk penggantian paspor rusak atau paspor hilang pemohon harus mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi dan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: 
Debat Kandidat Pilkada Donggala 2024, Ketua KPU Donggala : Momen Masyarakat Tentukan Pemimpin

Paspor akan selesai 3 hari setelah dilakukan pembayaran PNBP dan paspor dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor dari masing-masing pemohon atau surat perintah dari pimpinan komunitas/instansi.

Untuk informasi lebih lanjut sahabat mido dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved