Kanwil Kemenkumham Sulteng
Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto telah menunjuk empat pelaksana tugas (Plt.) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas).
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan dalam proses pembentukan suatu instansi atau lembaga yang baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi.
Salah satu aspek tersebut adalah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya untuk kelancaran operasional organisasi.
Baca juga: Imigrasi Palu Optimalkan Pelayanan Paspor Melalui Inovasi LALAMPA di Desa Pandajaya, Kabupaten Poso
Berdasarkan pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imi-Pas sebagai kementerian yang baru.
“Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas,” kata Hantor, Kamis (24/10/2024) malam.
Nantinya, selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt. sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat yang definitif.
Baca juga: Rakor Biro Adpim, Pemprov Harap Model Komunikasi Pimpinan Adpim Jabar Ditiru Provinsi Sulteng
Adapun keempat pejabat tersebut adalah Asep Kurnia yang ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.
Saat ini, Asep Kurnia bertindak sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, sedangkan Y. Ambeg Paramarta menjabat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Ibnu Chuldun (Staf Ahli Menteri Hukum dan HAN Bidang Politik dan Keamanan), dan Saffar Muhammad Godam (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian).
“Penunjukan Plt ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian Imi-Pas,” ujar Hantor di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta.
Baca juga: Debat Kandidat Pilkada Donggala 2024, Ketua KPU Donggala : Momen Masyarakat Tentukan Pemimpin
Sementara itu, ditempat berbeda, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga berharap agar penunjukan tersebut dapat mengoptimalkan proses masa transisi Kementerian Imi-Pas tersebut.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukunb suksesnya transisi pemisahan Kemenkumham RI.
Baca juga: PLN UP3 Tahuna Tambah Daya Listrik Bandara Taman Bung Karno Siau Jadi 197.000 VA
Hermansyah Siregar mengatakan akan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja bagi seluruh layanan hukum, ham, imigrasi maupun pemasyarakatan di Sulteng.
“Pastinya kita mendukung dan berharap agar masa transisi ini berjalan lancar dan dapat menjadi momentum untuk makin fokus serta optimalnya layanan kepada seluruh masyarakat,” tandas Hermansyah Siregar. (*)
| Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
|
|---|
| Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
|
|---|
| LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
|
|---|
| DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DSAIDJ-IASDJSIA-JIADJIADAS.jpg)