Tahanan Polresta Palu Meninggal

LIVE Rapat Komisi III DPR RI Hadirkan Kapolda Sulteng, Bahas Perkara Tahanan Polresta Palu Tewas

Dalam rapat itu, Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Kabid Propam Polda Sulteng Roy satya dan Dirkrimum Polda.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Habiburokhman itu membahas penanganan kasus Tahanan Polresta Palu Meninggal dan juga pelanggaran kode etik Ipda Rudy Soik.

Dalam rapat itu, Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Kabid Propam Polda Sulteng Roy satya dan Dirkrimum Polda.

Hadir pula Senator Sulteng Abcandra Muhammad Akbar Supratman bersama pendamping hukum keluarga tahanan tewas.

Sarifuddin Sudding, Legislator PAN dari Dapil Sulteng turut menghadiri pertemuan tersebut.

Baca juga: Dalami Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sulteng Kirim DVR CCTV ke Labfor

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum untuk oknum terlibat dalam kasus itu akan melalui sidang kode etik pekan ini.

Dirreskrimum juga telah memeriksa saksi ahli di Makassar 25 Oktober.

"Jika tidak ada halangan, maka besok akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka. Bahwa dalam rangka komitmen transparansi, kami berinisiatif menghadirkan kompolnas pada setiap tahapan penyelidikan, termasuk saat ekshumasi. Informasi tentang penanganan kasus ini tidak terbatas, setiap perkembangan selalu kami sampaikan kepada media," jelas Irjen Pol Agus Nugroho dalam rapat tersebut.

Dalam pertemuan itu, Propam dan Krimum Polda Sulteng memaparkan detail proses penanganan, termasuk kronologi dari meninggalnya tahanan Polresta Palu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved