Imigrasi Palu
Kemudahan Baru, WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Lintasi Autogate di Bandara Jakarta dan Bali
Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, mengatakan Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate imigrasi mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan kini lebih menyenangkan dan sangat efektif.
Baca juga: 2.795 Pelamar Jalani Seleksi CPNS Banggai, Bersaing Mengisi 250 Formasi
“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujarnya.
Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Kanim Palu Gelar Operasi Wira Waspada, Langkah Strategi Perkuat Pengawasan Keimigrasian |
![]() |
---|
Berapa Biaya Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Palu? Cek Penjelasannya |
![]() |
---|
Layanan Paspor Siaga Imigrasi Palu Sambangi Rujab Kapolda Sulteng |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Sosialisasi Keimigrasian kepada Pelajar dan Guru di Parimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.