Imigrasi Palu

Kemudahan Baru, WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Lintasi Autogate di Bandara Jakarta dan Bali

Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, mengatakan Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate imigrasi mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan kini lebih menyenangkan dan sangat efektif.

Baca juga: 2.795 Pelamar Jalani Seleksi CPNS Banggai, Bersaing Mengisi 250 Formasi

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujarnya.

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
 

 

Mulai dari
1.
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved