Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2025 Akan Dimulai, Ini Syaratnya!
Pendaftaran untuk seleksi ini akan dibuka dari tanggal 7 hingga 15 November 2024.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024.
“Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” tandasnya.
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Tito Karnavian: Waspada Terhadap Praktik Politik yang Mengganggu Ketersediaan Beras
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca juga: Dampak Pemilu AS 2024 terhadap Tren Dunia Kripto, Mengapa Ini Penting untuk Arah Pasar?
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Kalender Hijriyah Agustus–September 2025: Tanggal 1 Rabiul Awal dan Maulid Nabi 1447 H |
![]() |
---|
Kementerian Haji Bakal Terbentuk, Nonmuslim Bisa Jadi Petugas, Kuota Ditentukan Menteri |
![]() |
---|
Babussalam Tours Raih Penghargaan Hotel Makkah, Bukti Layanan Prima untuk Jemaah |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Antar Pegawai |
![]() |
---|
Bandara Internasional Sis Al-Jufri Didorong Jadi Embarkasi Haji, Jemaah Sulteng Tak Perlu Transit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.