Besaran Gaji KPPS Tahun 2024, Ketua hingga Pengamanan TPS
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
TRIBUNNEWS.COM - Perhatikan besaran gaji petugas KPPS serta tugas, wewenang, dan kewajiban yang mereka emban.
Pelantikan petugas KPPS untuk Pilkada 2024 dimulai sejak kemarin (7/11/2024).
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS ialah petugas yang akan membantu jalannya pemilu di tiap lokasi.
Mengutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Baca juga: KPU Sulteng Gelar Rakor Mitigasi Pelanggaran Pada Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Pilkada
Berapa Besaran Gaji KPPS Tahun 2024?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Baca juga: Komisi V DPR Desak Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru
Pengertian KPPS
KPPS ini bekerja untuk melaksanakan jalannya pemungutan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
KPPS umumnya dilantik dari masyarakat sekitar wilayah TPS.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Petugas KPPS Pilkada 2024
Baca juga: Juru Bicara Bantah Tudingan Provokasi Yang Menyeret Nama Anwar Hafid
Mengutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada:
Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon.
2 Perusahaan Nikel di Siuna Belum Punya Pengelolaan Limbah Beracun, DLH Banggai: Izin Bisa Dicabut |
![]() |
---|
Wabup Parimo: Setiap Kelurahan Perlu Miliki Satu TPS |
![]() |
---|
Wabup Parimo Sidak Kantor Lurah Maesa, Hanya Temukan Satu Staf Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Wabup Parimo: Sebelum Masuk Kantor, Saya Keliling Cek Kebersihan Kota |
![]() |
---|
Warga Masih Buang Sampah Meski Ada Larangan di Eks TPS Alun-alun Barat Parimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.