Besaran Gaji KPPS Tahun 2024, Ketua hingga Pengamanan TPS

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi Pilkada 2024. Pilkada serentak akan segera dilaksanakan, petugas KPPS juga mulai dilantik, simak besaran gaji hingga tugas, wewenang, dan kewajibannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Perhatikan besaran gaji petugas KPPS serta tugas, wewenang, dan kewajiban yang mereka emban.

Pelantikan petugas KPPS untuk Pilkada 2024 dimulai sejak kemarin (7/11/2024).

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS ialah petugas yang akan membantu jalannya pemilu di tiap lokasi.

Mengutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Baca juga: KPU Sulteng Gelar Rakor Mitigasi Pelanggaran Pada Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Pilkada

Berapa Besaran Gaji KPPS Tahun 2024?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:

Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan 

Baca juga: Komisi V DPR Desak Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru

Pengertian KPPS

KPPS ini bekerja untuk melaksanakan jalannya pemungutan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.

KPPS umumnya dilantik dari masyarakat sekitar wilayah TPS.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Petugas KPPS Pilkada 2024

Baca juga: Juru Bicara Bantah Tudingan Provokasi Yang Menyeret Nama Anwar Hafid

Mengutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada:

Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved