Selasa, 21 April 2026

Sulteng Hari Ini

Diduga Tilep Bantuan Masyarakat, Dua Pengacara Palu Adukan Oknum Legislator DPRD ke Polda Sulteng

Kantor Hukum Haryadi & Partners melaporkan seorang pejabat publik Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Kantor Hukum Haryadi & Partners melaporkan seorang pejabat publik Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU — Kantor Hukum Haryadi & Partners melaporkan seorang pejabat publik Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta Palu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore, pada Jumat (8/11/2024).

Pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi mewakili pihak pelapor, yang merupakan penerima kuasa berinisial SH, IM, dan WY. 

Pelaporan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024.

Baca juga: Ini Kesempatan Petani Daftar Jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025, Catat Tanggal dan Syaratnya

Terlapor berinisial M, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Tengah dan sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu.

“Kami melaporkan M karena terdapat dugaan kuat bahwa bantuan UMKM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru dikuasai secara ilegal oleh terlapor. Ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas merugikan masyarakat kecil,” ujar Vebry kepada TribunPalu.com.

Terlapor diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. 

M juga dilaporkan bersama sejumlah oknum pejabat di Dinas Sosial Kota Palu.

Vebry menjelaskan bahwa laporan ini mencakup berbagai dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang ditujukan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kota Palu pada tahun 2023 dan 2024. 

Bantuan ini bersumber dari anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palu melalui dana APBD.

Berikut beberapa kejadian yang diungkap dalam laporan Haryadi & Partners:

1.Penguasaan Ilegal Bantuan Tenda dan Kursi (2023) Klien berinisial WY menerima bantuan berupa tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada tahun 2023. 

Namun, barang bantuan tersebut diambil secara paksa oleh terlapor M melalui orang suruhannya dan hingga kini masih dikuasai oleh terlapor.

2.Manipulasi Penerima Alat Musik (2024). Pada tahun 2024, klien berinisial SY diminta menandatangani berita acara penerimaan bantuan alat musik yang seharusnya diberikan kepada kelompok Maranatha. 

Namun, setelah penandatanganan, alat musik tersebut diambil alih oleh M.

3.Penggantian Penerima Bantuan KUBE Secara Ilegal Klien berinisial IP melaporkan bahwa kelompok penerima bantuan pada tahun 2023 dan 2024 diganti secara tidak sah oleh M bekerja sama dengan oknum di Dinsos Palu.

4.Penguasaan Mesin Press Batako (2023). Klien berinisial RS yang menerima bantuan mesin press batako melaporkan bahwa mesin tersebut diambil secara paksa oleh M dan kini berada dalam penguasaan terlapor.

5.Pengaturan Proposal Bantuan di Rumah Pribadi M, Informasi yang diterima menyebutkan bahwa proposal bantuan disusun di rumah pribadi M, di mana nama kelompok penerima tetap tercatat, namun orang-orang yang menerima bantuan diganti secara ilegal.

Vebry menegaskan bahwa tindakan M bersama oknum Dinsos Palu telah merugikan keuangan negara dan masyarakat penerima bantuan. Manipulasi data serta pengalihan bantuan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

“Tindakan pejabat publik inisial M ini melanggar undang-undang dan jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Palu dan seharusnya disalurkan tepat sasaran,” kata Vebry.

Menurut Vebry, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, terdapat indikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Haryadi & Partners berharap Kapolda Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. 

Mereka juga meminta agar kasus ini diusut secara tuntas guna mengembalikan hak masyarakat yang telah dirugikan.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera memproses laporan ini. Tindakan terlapor jelas melanggar hukum, merugikan negara, dan mengambil secara paksa bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kecil,” tegas Vebry.

Ia menegaskan, Haryadi & Partners, melaporkan dugaan korupsi ini tanpa ada unsur politik ataupun dorongan dari pihak tertentu.

 "Kami hadir murni untuk membela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved