Andi Amran Sulaiman: Petani Bisa Gunakan KTP untuk Ambil Pupuk Subsidi, Tak Perlu Kartu Tani Lagi

Saat ini, Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk dapat memperoleh pupuk subsidi dari Pemerintah.

Editor: Regina Goldie
Handover
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di acara "Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan" di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar Petani tidak ragu untuk menyampaikan aduan jika mereka dihalangi saat mencoba menebus pupuk subsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat ini, Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk dapat memperoleh pupuk subsidi dari Pemerintah.

"Kartu tani tidak berlaku lag. Kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP. Kalau ada yang menghalangi, lapor ke polisi setempat atau lapor ke sini (Kementan). KTP cukup (untuk) ambil pupuk," kata Amran dalam acara "Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan" di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ia juga menjelaskan alasan mengapa menebus pupuk subsidi cukup dengan menggunakan KTP. 

Menurutnya, jika masih menggunakan Kartu Tani, Petani bisa kesulitan jika mereka lupa kode PIN yang tertera di kartu tersebut.

Baca juga: Pangkas Rantai Distribusi, Pupuk Subsidi Langsung ke Gapoktan Mulai 2025

Selain itu, Petani yang berada di daerah dengan keterbatasan sinyal juga akan menghadapi kesulitan dalam menebus pupuk subsidi.

"Saudara kita yang ada di Papua tidak bisa ambil pupuk kalau tidak ada sinyal, terus saudara kita yang meninggal tidak bisa lagi ambil, sehingga KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” ujar Amran.

Dalam acara tersebut, Amran juga menerima beberapa keluhan dari para kepala desa yang hadir terkait cara mendapatkan pupuk subsidi.

Sejumlah kepala desa yang menyampaikan keluhan secara langsung antara lain dari Cilacap yang mengaku belum mengetahui bahwa kuota pupuk telah ditambah 100 persen.

Baca juga: Timnas Indonesia Terima Empat Sanksi Berat dari FIFA, Denda Ratusan Juta Rupiah

Lalu, kepala desa Tugu dari Banten yang mengaku Petani di wilayahnya kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Selanjutnya kepala desa Sukarena, Sumatera Selatan yang mengaku belum menerima informasi penambahan alokasi subsidi di wilayahnya.

Amran pun menjelaskan bahwa Pemerintah telah meningkatkan alokasi subsidi pupuk 100 persen menjadi 9,5 juta ton dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton.

Dia meminta kepada para kepala desa untuk mengecek langsung kepada kepala daerahnya masing-masing.

Baca juga: DP3A Sigi Siap Beri Pendampingan Psikologis pada Korban Dugaan Pelecehan di Pesantren

”Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan) lapor, kita buka-bukaan makanya ke depan ini harus satu komando, tapi komandonya 7 (kementerian/lembaga)," ucap Amran.

"Kami kirim pupuk itu sejak Januari ya, keputusan (penambahan kuota pupuk subsidi) Januari, sekarang sudah bulan 11 tapi ini tidak sampai," lanjutnya.

"Tambahan 100 persen, tapi kalau bupatinya tidak tanda tangan, pupuk itu tidak ada. Padahal pupuk numpuk,” tutur Amran.

Dalam kesempatan sama ini, Amran langsung meminta Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan kepala desa.

Baca juga: Hari Ini, KPU Palu Gelar Apel Bersama 4.000 Badan Adhoc di Lapangan Telkom

Dari hasil diskusi mereka, Amran memastikan ketersediaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan lancar.

”Jadi kami cek langsung, ini datang Direktur Pemasaran, ini ada langsung, ini ngos-ngosan datang ‘Pak kami cek-cek lancar’,” pungkas Amran.

Di tempat sama, Rahmad Pribadi mengaku siap menindaklanjuti keluhan para kepala desa guna mendapatkan penyebab terhambatnya penyaluran pupuk bersubsidi.

Ia memastikan akan meneteliti lagi masukan-masukan dari kepala desa mengenai apa yang terjadi.

Baca juga: Reses di Kelurahan Nunu, Warga Curhat Soal Pembinaan Atlet, Budaya, Hingga Infrastruktur Drainase

"Saya sepakat kalau demi perbaikan tidak ada kompromi, tapi juga kita harus pastikan tadi masukan-masukan dari kepala desa sebetulnya persoalannya apa supaya tahu siapa yang salah. Nanti akan kita evaluasi dan akan kita sepakati,” kata Rahmad.

Kebijakan Pupuk Subsidi

Kebijakan pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.

Pada beleid tersebut, Petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah Petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.

Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu, Petani yang berusaha di subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.

Baca juga: Asisten II Pemkot Palu Hadiri Talkshow BISIK di Auditorium Kampus UIN Datokarama

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya Petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, penginputan data Petani pada RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, Petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved