Pemprov Sulteng Tekanan Registrasi MODI Wajib bagi Perusahaan Tambang

Rudi mengajak perusahaan pemilik IUP/SIPB melakukan registrasi secara mandiri di MODI dan juga melengkapi dokumen-dokumen teknis

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Penjabat Sementara Gubernur Sulteng diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, membuka sosialisasi dan coaching clinic registrasi Minerba One Data Indonesia (MODI) IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penjabat Sementara Gubernur Sulteng diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, membuka sosialisasi dan coaching clinic registrasi Minerba One Data Indonesia (MODI) IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Acara itu berlangsung di hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (18/11/2024).

Kegiatan tersebut diikuti direktur IUP MBLB dan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng dengan narasumber dari Direktorat Pembinaan Perusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Dalam arahannya, Rudi mengajak perusahaan pemilik IUP/SIPB melakukan registrasi secara mandiri di MODI dan juga melengkapi dokumen-dokumen teknis pelaku usaha yang diatur dalam undang-undang minerba.

Baca juga: Pembahasan UMP dan UMK 2025 di Kota Palu Masih Tunggu Petunjuk dari Pusat

Hal itu ia tekankan karena dari 258 IUP MBLB di Sulteng, ternyata baru 152 perusahaan yang terdaftar di MODI dan sisanya 106 belum terdaftar.

"MODI ini kewajiban tapi masih ada 100 lebih yang belum mendaftar," sorotnya dalam sambutan.

Pentingnya melakukan registrasi MODI ungkapnya supaya perusahaan tidak maladministrasi dan untuk terwujudnya tata kelola tambang yang akuntabel.

"Banyak aturan terkait tambang yang harus diketahui dan dicermati karena tambang ini tidak hanya aktivitas di lapangan tapi juga terkait dengan administrasi yang berhubungan dengan MODI," imbuhnya.

Apabila perusahaan enggan meregistrasi lanjutnya ada banyak sekali dampak turunan yang bisa menghambat operasional perusahaan.

Baca juga: Kemenkumham Sulteng Resmi Lantik 18 Pejabat Baru

Di antaranya perusahaan tidak bisa mengakses aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), e-RKAB Minerba dan membayar royaliti PNBP.

"Harus punya semangat mendaftar (MODI) dan jangan sampai lalai supaya tidak berdampak ke aspek-aspek yang lain," ujarnya mengingatkan.

Di kesempatan itu turut dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan komitmen penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang IUP MBLB oleh semua direktur perusahaan tanpa diwakili.

Nampak mendampingi asisten, Sekretaris Dinas ESDM Sulteng Devi Yuniarti Elyana Borman dan jajaran.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved