Pilwali Palu 2024

KPU Palu Umumkan 20 November 2024 Batas Akhir Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan bahwa besok, 20 November 2024 adalah batas akhir untuk mengurus pindah memilih.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
Ketua KPU Palu, Idrus bahwa besok merupakan hari terakhir pindah memilih. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan bahwa besok, 20 November 2024 adalah batas akhir untuk mengurus pindah memilih.

Hal itu diutarakan Ketua KPU Palu, Idrus bahwa besok merupakan hari terakhir pindah memilih.

"Besok batas akhir pindah memilih, 20 November 2024 pukul 23.59 WITA," kepada TribunPalu.com, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, ada empat kriteria yang dilayani sampai hingga batas akhir.

"Kriteria yang masih kami layani adalah yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, warga binaan lapas dan rutan, pasien/keluarga pasien di rawat di RS dan tertimpa bencana alam," ucap Idrus kepada TribunPalu.com, Selasa (19/11/2024).

Adapun pelayanan ditutup hingga pukul 23.59 WITA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved