Pilwali Palu 2024
KPU Palu Umumkan 20 November 2024 Batas Akhir Pindah Memilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan bahwa besok, 20 November 2024 adalah batas akhir untuk mengurus pindah memilih.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan bahwa besok, 20 November 2024 adalah batas akhir untuk mengurus pindah memilih.
Hal itu diutarakan Ketua KPU Palu, Idrus bahwa besok merupakan hari terakhir pindah memilih.
"Besok batas akhir pindah memilih, 20 November 2024 pukul 23.59 WITA," kepada TribunPalu.com, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, ada empat kriteria yang dilayani sampai hingga batas akhir.
"Kriteria yang masih kami layani adalah yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, warga binaan lapas dan rutan, pasien/keluarga pasien di rawat di RS dan tertimpa bencana alam," ucap Idrus kepada TribunPalu.com, Selasa (19/11/2024).
Adapun pelayanan ditutup hingga pukul 23.59 WITA.(*)
Hari Ini, KPU Tetapkan Hadianto-Imelda Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Terpilih |
![]() |
---|
Digugat Pasangan HANDAL, KPU Palu Siap Buktikan Transparansi Hasil Pemilu di MK |
![]() |
---|
Ketua KPU Kota Palu Ungkap Alasan 63.603 Surat Pemberitahuan Pilkada Tidak Terdistribusi |
![]() |
---|
KPU Kota Palu Tetapkan Hadianto-Imelda Pemenang Pilwali 2024 |
![]() |
---|
Hari Kedua Rapat Pleno, KPU Palu Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari 3 Kecamatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.