Morut Hari Ini
Bolos Lebih dari 30 Hari, Dua Anggota Polres Morowali Utara Dipecat Tidak dengan Hormat
Upacara PDTH itu berlangsung di halaman Polres Morowali, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
-
"Saya juga meminta kepada para perwira agar lebih terbuka terhadap anggotanya. Pantau perilaku mereka, baik saat bertugas maupun di luar jam tugas, sehingga masalah sekecil apa pun bisa segera diatasi," tutup AKBP Imam Wijayanto.
Meski kedua personel tidak hadir dalam upacara PTDH, pelaksanaan tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: Daftar Harga Harga Pohon Natal di Kota Palu, Mulai Rp 105 Ribu Hingga Rp 19 Juta
Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024, yang ditandatangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
AKBP Imam Wijayanto menekankan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat. (*)
Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
![]() |
---|
Wabup Morut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2024 |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Sawit, JM Ditahan atas Dugaan Pencurian di Morowali Utara |
![]() |
---|
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Bagikan 600 Paket Sembako |
![]() |
---|
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Morowali Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.