Morut Hari Ini

Bolos Lebih dari 30 Hari, Dua Anggota Polres Morowali Utara Dipecat Tidak dengan Hormat

Upacara PDTH itu berlangsung di halaman Polres Morowali, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

"Saya juga meminta kepada para perwira agar lebih terbuka terhadap anggotanya. Pantau perilaku mereka, baik saat bertugas maupun di luar jam tugas, sehingga masalah sekecil apa pun bisa segera diatasi," tutup AKBP Imam Wijayanto

Meski kedua personel tidak hadir dalam upacara PTDH, pelaksanaan tetap berjalan sesuai prosedur. 

Baca juga: Daftar Harga Harga Pohon Natal di Kota Palu, Mulai Rp 105 Ribu Hingga Rp 19 Juta

Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024, yang ditandatangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.

AKBP Imam Wijayanto menekankan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat. (*)

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved