Morut Hari Ini

Bolos Lebih dari 30 Hari, Dua Anggota Polres Morowali Utara Dipecat Tidak dengan Hormat

Upacara PDTH itu berlangsung di halaman Polres Morowali, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Polres Morowali Utara menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, Bripka DSE dan Brigpol K, pada Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Polres Morowali Utara (Morut) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, Bripka DSE dan Brigpol K, pada Senin (25/11/2024). 

Upacara PDTH itu berlangsung di halaman Polres Morowali, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bangun Jembatan Penghubung, Bupati Banggai Amirudin Dijempol Warga Nambo

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, Kedua personel tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.  

"Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri," ujar Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto dalam amanatnya saat memimpin upacara tersebut.  

Mulai dari
-
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved