Menhum Supratman Sebut Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. 

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.  

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap kebijakan pemindahan napi WNA dapat memberikan manfaat bagi kedua negara.

“Kami berharap bahwa kebijakan pemindahan narapidana WNA ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara, baik Indonesia maupun negara asal narapidana, serta dapat memperkuat hubungan bilateral antar negara,” kata Hermansyah Siregar.

Hermansyah Siregar juga menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas di wilayah.

“Sebagai ujung tombak pemerintah di daerah, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia,” tutup Hermansyah Siregar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved