Pilkada 2024
JADWAL Jam Buka dan Tutup di TPS, Lengkap Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024
Berikut waktu buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024, dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
TRIBUNPALU.COM - Berikut waktu buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.
Diketahui pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Adapun pencoblosan di TPS Pilkada 2024 dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat.
Sementara waktu tutupnya pada pukul 13.00 siang waktu setempat.
Tata Cara Mencoblos di TPS
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa:
- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya
| Penyebab PSU Pilgub di TPS 4 Tipo Palu, Ada Surat Dicoblos Petugas |
|
|---|
| PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo Palu, KPU Ungkap Partisipasi Masyarakat Meningkat |
|
|---|
| Jeje Govinda dan Rano Karno Unggul versi Quick Count, Krisdayanti hingga Vicky Prasetyo Keok |
|
|---|
| Apa Itu Quick Count? Ini Penjelasan dan Manfaatnya |
|
|---|
| Pamer Tiga Jari Usai Coblos Cagub-Cawagub Jakarta, Anies Baswedan: Menyala dong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.