Pilkada 2024

JADWAL Jam Buka dan Tutup di TPS, Lengkap Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024

Berikut waktu buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024, dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Berikut waktu buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024, dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNPALU.COM - Berikut waktu buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.

Diketahui pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Adapun pencoblosan di TPS Pilkada 2024 dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat.

Sementara waktu tutupnya pada pukul 13.00 siang waktu setempat.

Tata Cara Mencoblos di TPS

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Pemilih harus membawa:  

- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).  

- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.  

2. Pendaftaran di TPS

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  

- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved