Palu Hari Ini

Pemkot Palu Beri Pengurangan Relaksasi PBB-P2 Tahun 2024 Terhitung 1-21 Desember

Pemerintah Kota Palu memberikan Relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2024.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Kota Palu memberikan Relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu memberikan Relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2024.

Relaksasi pajak itu dimulai dari 1 Desember hingga 21 Desember 2024. 

Berikut tiga klaster besaran serta jangka waktu pemberian pengurangan pokok dan penghapusan serta pembebasan saksi antara lain: 

Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50 persen untuk tahun 2012 s/d 2020. 

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Palu, 2 Desember 2024 Pukul 10.00-13.00 WITA

Pengurangan sanksi Pokok Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen untuk tahun 2021 s/d 2023. 

Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100 persen untuk tahun 2012 s/d 2024. 

Adapun pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di: E-Channel Bank Mandiri (Livin by Mandiri, Kopra by Mandiri, ATM Agen Mandiri dan Kantor Cabang Bank Mandiri), Kantor Pos, Kantor Bapenda Kota Palu, Bapenda di masing-masing kecamatan Wil dan Mobil Pelayanan Keliling PPB-P2.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved