Anggota DPR Sarifuddin Sudding Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Seumur Hidup

Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB memiliki ketentuan yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu berlaku seumur hidup.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Sarifuddin Sudding. Ia mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. 

TRIBUNPALU.COM -  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diberlakukan seumur hidup.

Usulan tersebut disampaikan oleh Sudding dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB memiliki ketentuan yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu berlaku seumur hidup.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP," kata Sarifuddin Sudding di lokasi.

Baca juga: PPN 12 Persen Tetap Berlaku Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Menurutnya, masyarakat seringkali terbebani dengan kewajiban perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Sarifuddin Sudding berkata, biaya administrasi yang tinggi justru lebih banyak menguntungkan pihak vendor.

"Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," ujarnya.

Sarifuddin Sudding menilai, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi menguntungkan vendor.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM," tegas Sudding. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved